KPU Kepri Segera Tetapkan Cagub Dan Cawagub Kepri Terpilih

Komisioner KPU Kepri Arison

Tanjungpinang,Zonakepri-Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan permohonan Paslon Pilkada Kepri nomor Urut 2 dengan tagline Insani pada 16 Februari 2021, Maka KPU Kepri akan menggelar pleno penetapan Cagub dan Cawagub Kepri terpilih Ansar-Marlin pada 21 Februari 2021.

Komisioner KPU Kepri Arison menyebutkan, rapat pleno penetapan Ansar-Marlin  sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih akan digelar di Hotel CK Tanjungpinang sekitar pukul 10.00Wib. “Penetapan Calon Terpilih direncanakan pada  21 februari 2021 pukul 10 Wib di CK Hotel Tanjungpinang,”ungkapnya pada 19 Februari 2021.

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih tersebut merupakan penetapan kedua yang dilakukan KPU Kepri. Pada rapat pleno pertama dilakukan KPU Kepri usai pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Kota di Provinsi Kepri 19 Desember 2020 lalu.

Dari hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2020 ini, pasangan Ansar Ahmad bersama Hj Marlin Agustina, memperoleh suara terbanyak dibandingkan pasangan Soerya-Iman (Sinergi) Paslon nomor urut 1 dan Isdianto-Suryani (Insani) Paslon nomor urut 2.

Berdasarkan penetapan perolehan suara Pilgub Kepri dari KPU Kepri, pasangan Insani berada di urutan kedua, dan Sinergi memperoleh suara paling sedikit dari tiga paslon.Hasil pleno rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Kepri, pasangan nomor urut 1 Soerya-Iman meraih dukungan 183.317 suara. Pasangan nomor urut 2 Isdianto-Suryani mendapatkan suara 280.160. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Ansar-Marlin mendapatkan dukungan 308.553.

Khusus perolehan Ansar-Marlin dibandingkan Insani, terdapat selisih 3,68 persen. Atau, Ansar-Marlin unggul 28.393 suara dari pasangan Insani.

Perbedaan suara sebesar 3,68 persen antara Ansar -Marlin dengan Paslon Insani  inilah yang menjadi salah satu alasan MK menolak gugatan permohonan Insani. Perolehan suara Pemohon (Paslon 2) selisihnya terhadap peraih suara tertinggi yaitu Paslon 3 sebesar 28.393 suara atau sebesar 3,68% melebihi selisih prosentase 2% yang diatur dalam pasal 158 ayat (1) UU 10 tahun 2016 oleh Mahkamah Konstitusi dianggap tidak memenuhi syarat sehingga Putusan dinyatakan tidak dapat diterima, karena terhadap aturan ambang batas selisih ini telah diatur dalam undang-undang. (red)

Cagub dan cawagub Kepri TerpilihKPU KepriPaslon Ansar-MarlinPenetapan Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur KepeiSetelah Penolakan Gugatan Oleh MK
Comments (0)
Add Comment