KPU Kepri Siapkan Tim Pengacara Hadapi Gugatan PHP Paslon Insani 

Komisioner KPU Kepri Arison

Tanjungpinang,Zonakepri-KPU Kepri telah menerima surat resmi dari KPU RI terkait gugatan Pilkada 2020 yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Kepri  nomor urut 2 H Isdianto SSos MM dan Suryani SE kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Kepri Arison mengatakan setelah menerima surat resmi dari KPU RI, maka langkah yang diambil KPU Kepri mempersiapkan pengacara yang akan mendampingi sekaligus kuasa hukum KPU Kepri. “Pengacara sedang disiapkan dan tentang jumlah, tergantung kepada kantor pengacara yang nanti berkontrak dengan KPU Kepri,”sebutnya Senin 18 Januari 2021.

Selain menyiapkan tim pengacara, KPU Kepri juga mempersiapkan jawaban dan alat bukti untuk membantah dalil Pemohon.

Sesuai dengan tahapan kegiatan  dan jadual penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Gubernur Kepri pada 18 Januari 2021 merupakan tahapan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Dalam Laman Mahkamah Konstitusi disebutkan gugatan PHP yang dilakukan Pemohon Isdianto-Suryani terdaftar di MK pada 23 Desember 2020 pada pukul 19.16:54 Wib. Selanjutnya PHP Gubernur Kepri tahun 2020 tersebut telah memiliki register Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021.

Juga terlampir dalam laman tersebut, kuasa hukum pemohon yakni paslon Isdianto-Suryani dengan tagline Insani terdiri dari Karli SH, R.M Nasatya Danisworo Nimpuno SH, Dr Fedhli Faisal SH MH, Dr Hery Firmansyah SH MHum MPA, Ahmad Fakih Rambe SH, Bali Dalo SH dan Pandu Wisudo SH MM, Reza Maladila Y Gaya SH.

Sementara itu, untuk kuasa hukum pihak termohon yakni KPU Kepri belum terlampir dalam laman tersebut atau masih kosong.(red)

Di MKHadapi gugatan insaniKPU KepriSiapkanTim Pengacara
Comments (0)
Add Comment