Perakitan kotak suara ini dilakukan oleh belasan pekerja diperkirakan bakal selesai dalam waktu dua hingga tiga hari.
Hal ini disampaikan Ketua KPUD Tanjungpinang Aswin Nasution saat meninjau perakitan. Disebutkannya perakitan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu, Petugas Kepolisian dan Komisioner KPUD.
Berdasarkan data, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Tanjungpinang dalam pemilu legislatif dan presiden pada 17 April 2019 sebanyak 526 ditambah dua TPS di rutan sehingga menjadi 528 TPS.
Untuk setiap TPS terdapat lima kotak suara. Yakni kotak suara DPRD Kabupaten/kota, kotak suara DPRD Provinsi, Kotak suara DPD,kotak suara DPR RI dan kotak suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Kotak suara yang telah dirakit disimpan dalam gudang yang berada di samping gedung KPUD, agar tidak rusak hingga saat pencoblosan nanti,”sebut Aswin.((hen)