Zonakepri.com-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tanjungpinang menyoroti tentang besaran nilai Upah Minimum Kota Tanjungpinang Tahun 2025.
Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten Kota harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Berdasarkan ketentuan diatas, KSPSI Kota Tanjungpinang akan memperjuangan hak hak pekerja sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. ” Kami tidak mau dan tidak ingin besaran UMK Tanjungpinang sama dengan UMP. Karena hal tersebut melanggar peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan tidak menghargai kaum pekerja, “sebut Ketua KSPSI Kota Tanjungpinang Afyendri, Kamis 5 Desember 2024.
Disebutkan Afyendri, berdasarkan peraturan diatas, UMK harus lebih tinggi dari UMP. Terkait kenaikannya berapa, Afyendri mengatakan tidak perlu prosentase. “Yang penting angka UMK tidak sama dengan UMP dan lebih tinggi dari UMP,”tegasnya.
Terkait UMK Tanjungpinang tahun 2025, Afyendri mengatakan belum disahkan, karena Depeko alias Dewan Pengupahan Kota belum rapat. Demikian juga dengan UMP, karena Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) menunggu permenaker ini. “Permenaker ini baru terbit, menindak lanjuti arahan Presiden kemarin,”sebutnya.
Terkait besaran kenaikan UMK maupun UMP sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6,5 persen, secara pribadi, Afyendri menerima. Namun, berdasarkan rumusan kenaikan UMK maupun UMP tahun sebelumnya kenaikan tidak sampai 6,5 persen hanya 2 atau 3 persen saja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli di Jakarta 4 Desember 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut UMP dan UMK mulai berlaku 1 Januari 2025.
Upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Sedangkan Upah minimum kabupaten kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten kota ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Nilai kenaikan upah minimum Provinsi tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari upah minimum provinsi tahun 2024. Hal yang sama untuk UMK, bahwa nilai kenaikan upah minimum kabupaten kota tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari upah minimum kabupaten kota tahun 2024. (rul)