
Tanjungpinang,Zonakepri – Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pelaku penimbun solar bersubsidi di tempat pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) Jalan MT Haryono KM 3,5 Tanjungpinang,Sabtu,(7/5/2022)
Pelaku berinsial IMA diamankan Unit Tipiter Polresta Tanjungpinang,saat melakukan pengisian minyak solar bersubsidi pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang,Awal Sya’ban menyebutkan,penangkapan dilakukan setelah Unit tipiter mendapat informasi bahwa 1 Unit Mobil Kijang LGX Warna Hitam Dof BP 1993 AE melakukan pengisian Minyak Bio Solar secara berulang-ulang dari pukul 08.00 WIB.
“Sekira pukul 10.00 WIB unit tipiter mendatangi SPBU KM 3,5 Jl. MT Haryono Kota Tanjungpinang dan melihat langsung 1 (satu) Unit Mobil Kijang LGX Warna Hitam Dof BP 1993 AE melakukan pengisian Minyak Bio Solar,”ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan tangkap tangan dan diketahui pelaku pengemudi yakni IMA mengakui bahwa mobil yang dikendarai telah berhasil mengisi minyak Bio Solar menggunakan Tangki Modifikasi dengan Kapasitas 480 Liter dan telah berhasil mengisi 420 Liter sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dari SPBU KM 3,5 Jl. MT Haryono Kota Tanjungpinang dibeli dengan harga per Liter Rp.5.150,- menggunakan Brizzi.
Awal menambahkan,setelah diperiksa pelaku IMA ternyata tidak memiliki izin pengangkutan Minyak Subsidi dari Pemerintah. Selanjutnya terhadap pelaku IMA digiring ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah dilaksanakan rangkaian penyelidikan, pada hari Sabtu 07 Mei 2022 pukul 14.00 Wib disimpulkan dalam gelar perkara,telah terjadi dugaan tindak pidana,”ujarnya.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar, minyak bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan IMA.
Selanjutnya status pelaku ditingkatkan menjadi tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka diterbitkan penangkapan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 Unit Mobil Kijang Kapsul warna Hitam Dof BP 1993 AE
1 Unit Tangki Modifikasi Kapasitas 480 Liter, Bio Solar subsidi sebanyak 420 Liter, 32 (Tiga puluh dua) buah kartu BRIZZI FuelCard Pertamina, yang telah digunakan sebanyak 14 buah untuk pembelian Minyak Solar Subsidi. 1 (satu) buah KTP pengemudi Mobil atas nama pelaku.(***)