Lanud RHF Gelar Rakor Bahas  Rencana Hibah Tanah Untuk Pembangunan Fasilitas Penerbangan 

Rakor bahas hibah lahan untuk pembangunan sarana penerbangan

Tanjungpinang,Zonakepri- Menindaklanjuti lanjutan rencana pembebasan lahan untuk kantor baseops, apron, taxiway dan sarana penunjang lainnya Lanud Raja Haji Fisabilillah yang mandiri dan terintegrasi, digelar rapat lanjutan di Ruang Rapat Mako Lanud Raja Haji Fisabilillah, Kamis (22/6/2023).

Rapat yang merupakan kelanjutan dari beberapa rapat sebelumnya ini dipimpin langsung oleh Komandan Lanud Raja Haji Fisabilillah Kolonel Nav Arief Budiman., S. T., PSC(J) didampingi Kepala Dinas Logistik Letkol Kal Dillah Susantiningsih., S. E beserta Tim Aset Lanud Raja Haji Fisabilillah dan turut dihadiri oleh perwakilan (unsur) Pemerintah kota Tanjungpinang, Angkasa Pura II Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kantor ATR-BPN Kepri dan kota Tanjungpinang; serta masyarakat Kampung Karangrejo kelurahan Pinang Kencana Tanjungpinang Timur selaku pemilik lahan.

Danlanud RHF dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dukungan, partisipasi dan itikad baik dari semua pihak sehingga proses pengadaan lahan tersebut telah mengalami banyak kemajuan. Adapun kendala yang ditemukan di lapangan Danlanud meminta untuk selalu diselesaikan secara musyawarah dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Lanud RHF selalu membuka pintu dan siap 24 jam apabila diperlukan untuk berkoordinasi terkait rencana hibah lahan ini”, tutur Danlanud RHF.

Dengan terwujudnya hibah lahan serta di atasnya terbangun fasilitas penerbangan yang mandiri dan terintegrasi Lanud RHF, maka hal ini akan memperkuat sistem pertahanan, keamanan serta penegakkan hukum wilayah udara nasional di Provinsi Kepulauan Riau ungkap Danlanud RHF.

Sebagai hasil rapat lanjutan yang bersifat teknis ini menyimpulkan bahwa semua pihak menyepakati untuk saling bahu membahu menyelesaikan proses hibah lahan secepatnya dengan ketentuan perundangan yang berlaku sesuai prinsip _clean and clear_ agar baik dalam pentahapannya maupun di kemudian hari tidak ada pihak-pihak misalnya pemilik dan ahli warisnya yang merasa dirugikan. **

Lanud RHFPembangunan sarana penerbanganRakor bahas hibah lahan
Comments (0)
Add Comment