Tanjungpinang,Zonakepri – Lima tersangka pelaku penangkapan ikan menggunakan bom rakitan di di perairan Pulau Pejantan Desa Mentebung Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan dilimpahkan ke Polres Bintan.
Kelima pelaku yakni Lasiba, Zuliardi, La Ane, Jero, Ary merupakan warga Kalimantan Barat ini,diberangkatkan dari Tambelan menggunakan kapal Sabuk Nusantara 83 yang bersandar di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura Tanjungpinang,Kamis(6/2).
Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson mengungkapkan, kelima pelaku merupakan warga Pemangkat Kalimantan Barat yang menangkap ikan menggunakan bom rakitan.
“Lima pelaku kita limpahkan ke Polres Bintan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya saat tiba di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Alson menambahkan, penangkapan kelima pelaku berawal dari kepala desa Mentebung yang akan melakukan sosialisasi soal pembangunan desa Pejantan, saat diperjalanan mereka melihat aktifitas adanya kapal yang dicurigai.
“Kepala desa melaporkan kejadian kepada kita TNI Polri, maka kita turun langsung ke lapangan melakukan penyelidikan,”ujarnya.
Lanjutnya, pada saat penangkapan awal dua orang berhasil diamankan sedangkan tiga orang melarikan diri kehutan, mereka juga sempat membuang bom ikan rakitan yang siap ledak kelaut.
Kemudian dikembangkan dan Polsek Tambelan berhasil mengamankan tiga orang pelaku lagi. Kelima pelaku dilimpahkan ke Polres Bintan agar memudahkan penyelidikan.
“Alhamdulillah kita dapatkan barang bukti hasil tangkap kelima pelaku dengan cara dibom dan beberapa barang bukti lainnya” sebut Alson
Dirinya menjelaskan, bom ikan dirakit diatas kapal yang mana bahan peledak sudah disiapkan, Barang bukti yang dibawa untuk sampel yakni ikan hasil tangkapan, selang untuk menyelam, bom rakitan tujuh unit dan peralatan lainnya untuk menyelam.
“Mereka ini bekerja sendiri dan saat ini kita masih melakukan pengembangan bekerjasama dengan Polda Kalimantan Barat”, ujarnya.(red)