Loka POM Tanjungpinang Amankan Berbagai Produk TIE di Toko Online Merryzhou

Berbagai produk Tanpa Ijin Edar diamankan Loka POM Tanjungpinang

Zonakepri.com-Loka Pengawasan Obat Dan Makanan (POM) Kota Tanjungpinang mengamankan berbagai produk yang dijual tanpa ijin edar (TIE) secara online oleh toko online Merryzhou di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Km. 8 Atas Perumahan Pinangmas Residance Blok A3 No. 7, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Berbagai produk kesehatan, kecantikan maupun pangan yang diamankan tersebut memiliki nilai sekitar Rp680 juta.

Berbagai produk yang diamankan terdiri dari : Sediaan Farmasi meliputi Obat TIE sebanyak 29 Item sejumlah 171 pcs senilai Rp 101.909.500, Obat Bahan Alam TIE sebanyak 1 item sejumlah 96 pcs Rp 21.888.000.

Obat Kuasi TIE sebanyak 2 item sejumlah 19 pcs senilai Rp 1.861.000, Suplemen Kesehatan TIE sebanyak 46 item sejumlah 693 pcs senilai Rp 189.289.705.

Kosmetik TIE sebanyak 71 Item sejumlah 533 pcs senilai Rp 198.505.790, Pangan Olahan TIE sebanyak 241 Item sejumlah 3.174 pcs senilai Rp 168.638.800

Produk yang diamankan tersebut merupakan hasil penindakan  PPNS BPOM Tanjungpinang dan  Batam bersama Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang dan Polisi Militer Angkatan Darat Tanjungpinang yang melakukan operasi penindakan terhadap sarana Toko Online Merryzhou, pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Kepala Loka POM Tanjungpinang Irdiansyah SH kepada jajaran media, Kamis 3 Oktober 2024 menjelaskan produk ilegal TIE tersebut berasal dari Malaysia dan dijual secara online kepada masyarakat di seluruh Indonesia melalui Shopee.

“Untuk mendatangkan produk dari Malaysia, menggunakan jasa Shopee. Sedangkan untuk menjual produk ke masyarakat juga perantara Shopee,”terangnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan barang bukti yang ada, telah cukup bukti adanya tindak pidana di Bidang Kesehatan dan Pangan yang dilakukan oleh Pemilik Toko Online Merryzhou.

“Pelaku/ Pemilik toko diduga melanggar ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu,”ungkapnya.

Selain itu, pelaku/ Pemilik Toko juga diduga melanggar Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 angka 21 juncto Pasal 64 angka 13 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Saat ini, pelaku sudah dikenakan wajib lapor,”tandasnya. (rul)

Amankan berbagai produkkesehatanLoka POM TanjungpinangPanganProduk KosmetikTanpa Ijin EdarToko online
Comments (0)
Add Comment