Zonakepri.com-Pendamping Proses Produk Halal atau yang biasa disingkat P3H bergerak serentak bertekad mensukseskan program fasilitasi sertifikat halal gratis yang populer dengan sebutan SEHATI26.
Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikat Halal Gratis Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Tahun 2026 tanggal 2 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ahmad Haikal Hasan selaku Kepala BPJPH.
Pelaku usaha mikro dan kecil se Indonesia, tak ketinggalan para pelaku usaha makanan/minuman di Provinsi Kepulauan Riau juga menyambut dengan antusias program fasilitasi tersebut.
Untuk tahun 2026, Kepri mendapat jatah kuota sebanyak 9511 sertifikat halal gratis atau setara 0,70% dari total kuota nasional 1,35 juta, pembagian jumlah kuota provinsi didasarkan proporsi jumlah pelaku usaha makanan/minuman, jumlah penduduk, jumlah Sertifikat Halal terbit 2025 yang lalu dan memperhatikan jumlah Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang aktif melakukan verifikasi dan validasi di wilayah kerja provinsi.
Kuota Provinsi tersebut berlaku sejak tanggal 2 Januari hingga 30 Juni 2026, jika tidak habis maka akan dilepas menjadi kuota nasional per 1 Juli 2026.
Bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan Sertifikat Halal dengan skema Self Declare dapat menggunakan kanal pendaftaran di ptsp.halal.go.id atau halalmax.halal.go.id dan ketentuan teknis Self Declare tahun 2026 tetap mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH No. 146 tahun 2025 dalam hal terkait syarat, kriteria, KBLI dan lainnya.
BPJPH berdiri berdasarkan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Selanjutnya untuk menerapkan ketentuan sebagaimana UU 33/2014 maka diberlakukanlah Peraturan Pemerintah, PP Nomor 42 Tahun 2024 adalah Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengatur kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia, mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, dan lainnya dan mencabut PP 39/2021, serta menekankan produk haram wajib diberi label “tidak halal”.
Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum kehalalan produk dan mencakup seluruh rantai pasok dari bahan baku hingga penjualan.
Untuk mensukseskan program fasilitasi SEHATI26 di wilayah kerja Provinsi Kepulauan Riau, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Ary Ginanjar (UAG) Jakarta telah menugaskan para tenaga pendamping profesional yang telah mendapatkan pelatihan dan pembekalan prosedural dalam melakukan verifikasi dan validasi dari Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare) saat mengajukan sertifikat halal gratis melalui aplikasi Sihalal.
Ketua LP3H UAG, Andika Perdana menyebut Kepri sebagai provinsi yang patut menjadi percontohan dalam pengembangan destinasi wisata kuliner halal, lebih lanjut Andika juga mendorong para pelaku usaha di Kepri agar dapat memanfaatkan Fasilitasi yang digagas BPJPH dan dalam pelaksanaannya akan didampingi oleh P3H UAG yang sangat aktif bergerak memberikan edukasi dan informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait Jaminan Produk Halal.
Pada pantauan media ini, Jumat, (16/01/2026), di lokasi sekitaran kawasan Bintan Center, Kota Tanjungpinang, P3H UAG terlihat sedang memberikan edukasi dan pemahaman bagi Pelaku Usaha terkait pentingnya Sertifikat Halal bagi meningkatkan daya saing usaha dan kepastian kehalalan produk.
Koordinator P3H UAG Kepri, Buana F Februari menjelaskan bahwa kehadiran para P3H UAG di Kepri sudah mencakup di semua Kabupaten/Kota se Kepri dan sampai hari ini telah tercatat hampir 200 pengajuan halal yang didaftarkan pelaku usaha dan terbanyak dari Kota Batam,
“Bila mengacu pada angka capaian kinerja pendampingan yang ada saat ini, kami optimis kuota Kepri dapat digunakan maksimal”, ujar Buana penuh semangat. (Buana F Februari )