Tanjungpinang,Zonakepri- Suhu politik menjelang detik detik pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada 9 Desember 2015, bermunculan pengaduan masyarakat kepada lembaga penyelanggara pemilu yakni KPU Provinsi Kepri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Ijazah salah satu pasangan calon Gubernur Kepri asal Kabupaten Karimun dilaporkan ke KPU Provinsi Kepri oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karimun Hijau pada Kamis, 30 Juli 2015. Berkas laporan berupa satu buku tebal tersebut, diterima langsung oleh komisioner KPU Provinsi Kepri Marsudi.
Rahmat Kurniawan selaku Direktur Executif dari Karimujn Hijau menuturkan berkas yang bertuliskan lampiran surat yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional dan Dirjen Dikdasmen atas persamaan sertifikat kepelautan mualim pelayaran interinsuler (MPI) atas nama Nurdin Basirun tahun 1988 di semarang dinilai setingkat SMKTA pernah dilaporkan ke Polres Karimun pada 2010 silam. Namun laporan tersebut hingga sekarang belum ada tindak lanjut. “Laporan serupa pernah dilakukan, namun selama ini tidak ada titik terang,”sebut Rahmad Kurniawan.
Marsudi yang menerima laporan tersebut mengatakan berkas laporan telah diterima hanya saja berkas tersebut tidak dilengkapi surat pengantar tentang identitas pelapor. Karena sesuai ketentuan, laporan dan pengaduan dari masyarakat diterima dan ditindaklanjuti apabila jelas identitas pelapor. “Semua pengaduan masyarakat diterima jika identitas pelapor jelas,”sebutnya.
Usai melaporkan adanya dugaan kejanggalan terkait ijazah salah satu kandidat pasangan calon gubernur Kepri ke KPU Provinsi Kepri, Karimun Hijau melanjutkan laporan dan temuan yang didapat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri di Jalan Diponegoro Tanjungpinang. Laporan tersebut diterima oleh anggota Bawaslu(rul)