Setibanya di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang dengan mengguakan kapal ferry MV Gembira 3, ratusan TKI -B yang terdiri dari 120 laki laki dan 40 perempuan langsung didata petugas Imigrasi dan Koordinator Pemulangan TKI -B dari Kementerian Sosial.
Daniel Kepala Pemeriksaan Keimigrasian Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang mengatakan,TKI yang dipulangkan berasal dari daerah Jawa Timur,Nusa Tenggara Barat dan Batam.
“Mereka dipulangkan setelah mendapat hukuman di Malaysia karena tidak miliki dokumen lengkap dan melanggar aturan keimigrasian, seperti masuk secara ilegal, tidak ada izin kerja di sana,” kata Daniel.
Sementara Sumi (48) asal Probolinggo Jawa Timur mengakui ,dirinya sudah 5 tahun bekerja sebagai pelayan restoran dan ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia saat sedang bekerja.
” Saya dimasukkan penjara selama 10 hari sebelum dipulangkan dan ditangkap karena pasport saya sudah(Mati), habis masa izin tinggal”.sebutnya.
Usai didata ratusan TKI -B, langsung dibawa ke penampungan sementara di Rumah Perlindungan Trauma Center(RPTC) yang terletak di Sei Timun Senggarang Tanjungpinang menggunakan angkutan mobil.(red)