Zonakepri.com – Penanganan masalah lahan seluas 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, bergulir di Polda Kepri.
Dalam kasus ini, mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, juga ikut disebut.
Munculnya nama Nurdin terungkap dari pihak terlapor, yaitu ahli waris Ameng, selaku pengelola dan yang menguasai lahan sejak tahun 1968.
Anak dari Ameng selaku pengelola lahan, Siti Madinatul Munawaroh (51), mengaku keluarganya telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama sekitar 58 tahun. Ia juga menyebut Nurdin Basirun pernah mendatangi lokasi pada April 2025 bersama sejumlah orang.
Menurut Siti, Nurdin mengklaim lahan yang ditempati keluarganya merupakan miliknya dan menyinggung adanya kandungan bauksit di kawasan itu.
“Lahan yang kami tempati itu ada bauksit, makanya Pak Nurdin datang. Dia katakan kami jangan tamak dan jangan melawan orang besar. Kami ini tidak melawan, kami cuma minta keadilan,” ujar Siti sambil menangis usai memenuhi undangan penyidik Polda Kepri untuk klarifikasi dalam perkara dugaan penyerobotan dan perusakan lahan, Kamis (2/7/2026).
Siti yang datang didampingi suaminya, Atan, dan dua anggota keluarganya menyebutkan sejak munculnya permasalahan itu, dirinya dan keluarga tidak lagi dapat memanfaatkan kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Lahan itu, kata dia, kini telah dipasangi plang larangan sehingga mereka tidak bisa lagi mengambil hasil kebun.
“Kami dianiaya, tidak lagi mengambil hasil. Itu tanaman almarhum bapak saya, tapi kami malah dilaporkan,” ungkapnya.
Suami Siti, Atan, juga mengaku menyaksikan kedatangan Nurdin bersama Ahyan, pihak yang melaporkan keluarganya ke Polda Kepri.
“Dia datang pagi itu, bilang ingin melihat kebunnya. Saya tidak tahu maksudnya, tapi dia bilang kami jangan tamak. Saya dan istri jadi sangat sengsara,” ujar Atan.
Sementara Kuasa hukum ahli waris Ameng, Ilpan Rambe, menduga kedatangan Nurdin berkaitan dengan potensi kandungan bauksit yang ada di lahan tersebut.
Menurut Ilpan, rombongan yang datang ke lokasi pada April 2025 juga disebut mengambil sampel bauksit. Ia menduga terdapat upaya untuk menguasai lahan yang dinilai memiliki kandungan mineral bernilai ekonomi tinggi.
“Dengan adanya rangkaian peristiwa itu, kami menduga kedatangan Nurdin berkaitan dengan upaya menguasai lahan klien kami karena di lokasi tersebut terdapat kandungan bauksit yang nilainya triliunan,” kata Ilpan.
Ilpan juga menyatakan kliennya merasa terintimidasi setelah pertemuan tersebut. Menurutnya, Nurdin diduga sempat menyampaikan kalimat agar “orang kecil jangan melawan orang besar”, yang membuat keluarga ahli waris merasa takut.
Dijelaskan Ilpan, permasalahan itu berawal ketika Ahyan melaporkan ahli waris Ameng ke Polda Kepri pada 24 April 2026 atas dugaan penyerobotan dan perusakan lahan. Akibat laporan itu keluarga Ameng tidak lagi dapat mengelola kebun yang selama puluhan tahun menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Ilpan menyampaikan lahan seluas 112 hektare tersebut awalnya merupakan kebun karet milik Lim Hong Mok, warga Singapura, yang sejak 1968 dijaga oleh Ameng bersama Jihai.
Namun Jihai berhenti menjaga lahan pada tahun 1975, dan sejak saat itu Ameng beserta keluarganya disebut terus menguasai, merawat, dan memanfaatkan lahan tersebut hingga sekarang.
“Pada tahun 2004 ketika anak Jihai bernama Junaidi datang ke lokasi bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka. Tapi waktu itu Pak Ameng masih hidup, dan beliau marah,” sebut Ilpan.
Aka tetapi pada tahun 2010, Junaidi dapat membuat 59 dokumen sporadik yang diterbitkan pada 2010.
Selain itu, ia mempertanyakan keterangan dalam dokumen yang menyebut Junaidi telah menggarap lahan sejak 1970, padahal yang bersangkutan disebut lahir pada tahun yang sama.
Ilpan juga menuding terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan Ameng dalam pembuatan surat-surat tersebut
“Tanda tangan dalam dokumen tersebut sangat berbeda dengan tanda tangan pada KTP Ameng,” ucapnya
Masih menurut Ilpan, pada tahun 2010 Junaidi kemudian menjual lahan kepada Ahyan senilai Rp1 miliar dengan dasar sebagai tanah warisan dari ayahnya.
Pihak ahli waris Ameng juga mengaku telah meminta klarifikasi kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Kepulauan Riau mengenai dasar pengukuran lahan yang menggunakan gambar situasi tahun 1971 dan 1974. Berdasarkan surat balasan yang diterima disampaikan jika gambar situasi bukan merupakan bukti hak atas tanah.
Ia menambahkan, pada 15 Juni 2026 pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Ketua Satgas PKH, Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kepulauan Riau, dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Karimun agar sengketa tersebut mendapat perhatian.
Editor : Zulfikar