Masyarakat Pesisir Pulau Mapur Bintan Resah Limbah Minyak Hitam di Pinggir Pantai 

Zonakepri.com – Pesisir timur Pulau Mapur, Kabupaten Bintan dikenal sebagai bagian penting kawasan konservasi perairan kembali tercemar limbah minyak hitam (sludge oil).

Kondisi ini menjadi sorotan setelah limbah tersebut masih ditemukan mencemari pantai pada awal Mei 2026, meski fenomena serupa biasanya terjadi saat musim utara.

Temuan tersebut disampaikan Zaidan Muharramain, mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Sekaligus Anggota KPPMPI DPD Kabupaten Bintan, usai melakukan kunjungan penelitian ke Pulau Mapur pada 2 hingga 4 Mei 2026.

Menurut Zaidan, kondisi pesisir pantai timur Pulau Mapur saat ini cukup memprihatinkan. Limbah minyak hitam masih terlihat di sejumlah titik pesisir dan dinilai mengganggu ekosistem laut, padahal wilayah tersebut merupakan kawasan konservasi penyu sekaligus destinasi wisata yang kerap dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara.

“Temuan di pesisir pantai menunjukkan limbah minyak hitam masih menjadi persoalan serius yang merusak ekosistem. Padahal kawasan ini merupakan sentra konservasi penyu dan salah satu destinasi wisata bahari di Bintan,” ujarnya, Jumat 8 Mei 2026.

Ia menilai, pencemaran yang terus berulang menunjukkan perlunya perubahan pendekatan kebijakan dari sekadar pembersihan pantai menjadi langkah pencegahan dan penindakan yang lebih tegas terhadap pelaku pencemaran laut.

Zaidan mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama kementerian terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perhubungan, untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas kapal di sekitar perairan Bintan dan Batam.

“Kementerian terkait perlu melakukan audit terhadap kapal-kapal yang melakukan labuh jangkar di wilayah perairan tersebut. Kapal yang tidak memiliki dokumen pengelolaan limbah atau dicurigai melakukan pencucian tangki ilegal harus diperiksa secara ketat,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kapal maupun perusahaan pelayaran yang terbukti membuang limbah ke laut secara sengaja.

“Perlu ada sanksi tegas, termasuk pelarangan masuk ke pelabuhan Indonesia bagi kapal atau perusahaan yang terbukti melakukan pembuangan limbah di perairan nasional,” tegasnya.

Zaidan menilai, persoalan limbah minyak hitam di Pulau Mapur bukan hanya masalah kebersihan pantai atau estetika pariwisata, melainkan ancaman serius terhadap keberlangsungan ekosistem laut dan kawasan konservasi di wilayah perbatasan.

“Kita tidak bisa terus membiarkan kawasan konservasi dan sentra penyu menjadi tempat pembuangan limbah internasional. Perlindungan terhadap masyarakat pesisir dan kedaulatan lingkungan harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanpa pengawasan pelayaran yang lebih ketat dan tindakan nyata terhadap kapal pelanggar, masa depan konservasi laut di Bintan akan terus terancam oleh pencemaran minyak hitam.

“Sudah saatnya regulasi tidak hanya hadir di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pengawasan nyata di laut,”ungkapnya.

Beberapa bulan sebelumnya, Nelayan di Kabupaten Bintan Khairuddin mengatakan nelayan menemukan ribuan karung berisi minyak hitam di perairan di kawasan Malang Rapat Kabupaten Bintan. Karung berisi minyak hitam itu ditemukan nelayan di perairan pada akhir Januari 2026.

Ribuan karung berisi minyak hitam mengambang di pesisir pantai dan telah diangkut ke darat.

“Ada ribuan karung minyak hitam yang memiliki bau menyengat telah ditemukan nelayan dan telah diangkut ke darat,”sebutnya pada Awal Februari 2026 lalu.

Menurut keterangan Andi selalu pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri yang ditemui Februari 2026 bahwa karung karung berisi limbah minyak hitam tersebut telah diangkut menuju ke Batam dan dimusnahkan. (Ki)

 

KPPMPI DPD Kabupaten BintanMahasiswa UmrahMinyak hitam di pinggir pantaiWarga Pulau Mapur
Comments (0)
Add Comment