Masyarakat Terkonfirmasi Covid-19 Dihimbau Isolasi Terpadu Di Hotel Lohass

Tanjungpinang, Zonakepri – Guna mencegah penyebaran Virus Covid-19, Polres Tanjungpinang terus menghimbau masyarakat untuk menjalani karantina mandiri bagi yang terkonfirmasi Covid-19. Jumat (18/06/2021)

Sesuai peraturan Walikota Tanjungpinang No.33 Tahun 2021 Tentang Pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Covid-19, tanpa gejala dan gejala ringan di kota Tanjungpinang.

Polres Tanjungpinang menghimbau  Kepada masyarakat kota Tanjungpinang yang terkonfirmasi Covid-19, agar melaksanakan karantina terpadu di Hotel Lohass, Jl. Wisata Bahari km.23, Toapaya Asri Bintan

Kasihumas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi mengatakan  berdasarkan hasil peninjauan langsung oleh Humas Polres Tanjungpinang di Hotel LohassRp yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, diketahui bahwa masyarakat yang menjadi pasien Covid-19 yang melaksanakan karantina terpadu di Hotel Lohass menyampaikan bahwa mereka dalam keadaan baik.

“Salah satu pasien yang dikarantina juga mengatakan agar masyarakat tidak perlu takut karena segala fasilitas, baik tenaga kesehatan, obat/vitamin, sarana olahraga, serta Makanan dan Snack yang cukup,”terangnya.

Terpisah, Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO SH SIK, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Tanjungpinang yang terkonfirmasi Covid-19, tanpa gejala dan gejala yang ringan agar melaksanakan karantina terpadu di hotel Lohass dengan fasilitas lengkap yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Harapannya, agar kita bersama mendukung program pemerintah, guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang,” tutup Kapolres.**

Di Hotel LohassISOLASITerkonfirmasi Covid-19
Comments (0)
Add Comment