Tanjungpinang,Zonakepri-Seorang yang mengaku bekerja sebagai kontraktor di wilayah Kota Batam diduga gelapkan sepeda motor milik rekannya.
Awal mula kejadian penggelepan terjadi pada tanggal 13 November 2021, Ed meminjam sepeda motor milik pelapor Di yaitu 1 (satu) unit motor merk Yamaha mio warna putih dengan plat nomor BP 4561 WA dengan alasan untuk bekerja di Batam.
Satu bulan kemudian pada saat pelapor ingin meminta kembali sepeda motor milik pelapor 1(satu) unit motor merk Yamaha Mio warna putih dengan plat nomor BP 4561 WA kepada Ed berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada tanggal 15 Desember 2021.
Namun hingga sekarang Ed tidak ada menepati janjinya. Dan Ed tidak ada membalas pesan yang dikirim Di melalui whatsapp. Kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan akhirnya membuat laporan pengaduan kepada Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna penyelilidikan lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi dalam rilis yang disampaikan kepada jajaran media menyebutkan, pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 wib anggota unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang dipimpin Kanit Buser Ipda Yuda Firmansyah, S.Tr.K mendapatkan laporan dari masyarakat dan Teman-teman di lapangan seorang laki laki yang diduga Terlapor Penggelapan berada diduga di kota Batam Tepatnya di Batu Ampar.
Setelah Mendapati informasi tersebut Tim Langsung Melakukan Pencarian Terhadap seorang Terlapor tersebut yang mana terlapor bekerja sebagai Kontraktor di salah satu PT di Kota Batam Batu Ampar. Kemudian pada pukul 17.00 Wib Tim Mendapati Terlapor berada di PT tersebut .
Selanjutnya Tim Menanyakan tentang terkait laporan penggelapan yg di buat oleh korban pada beberapa Bulan lalu dan benar terlapor mengakui tindakan Penggelapan dalam yg dilakukan terlapor. Selanjutnya Tim kembali Ke Polres Untuk Melakukan Penyelidikan Lebih Lanjut.**