Zonakepri.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan sikapnya untuk tetap mempertahankan Pulau Pekajang sebagai bagian dari wilayah administrasi Kepri, menyusul adanya isu gugatan dari Provinsi Bangka Belitung terkait klaim kepemilikan pulau tersebut.
Penegasan ini disampaikan oleh Asisten I Setdaprov Kepri, Tengku Said Arif Fadillah, yang menegaskan bahwa dasar hukum atas keberadaan Pulau Pekajang di bawah naungan Kepri sangat kuat.
“Kita ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Dalam undang-undang itu, wilayah kita jelas, termasuk Pulau Pekajang,” tegasnya, Jumat 20 Juni 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pulau Pekajang juga masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003.
Bahkan, pengakuan formal semakin diperkuat melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tanggal 25 April 2025.
“Dalam keputusan itu, disebutkan secara spesifik kode wilayah untuk pemerintahan Desa Pulau Pekajang, lengkap dengan titik koordinatnya,” tambahnya.
Tengku Said juga membeberkan bahwa saat ini Pulau Pekajang telah memiliki struktur pemerintahan desa yang aktif, dengan kepala desa terpilih yang merupakan warga Kabupaten Lingga.
Di sana juga telah tersedia fasilitas pendidikan dasar hingga menengah.
Soal potensi gugatan dari Provinsi Bangka Belitung, ia menyampaikan bahwa semua pihak punya hak hukum untuk mengajukan keberatan, termasuk melalui Mahkamah Konstitusi.
Namun, Kepri siap memberikan klarifikasi dan bukti-bukti otentik jika diminta.
“Kami akan tunjukkan undang-undang, peta, dan fakta lapangan. Tidak mungkin keputusan diambil sepihak,” tegasnya.
Dari sisi historis dan kultural, Tengku Said mengakui adanya kedekatan etnis antara masyarakat Kepri dan Bangka Belitung.
“Antara Kepri dan Bangka itu sebenarnya satu rumpun, satu darah. Banyak juga warga yang punya hubungan kekerabatan,” ujarnya.
Terkait dengan kondisi ekonomi, ia menyebutkan bahwa di Pulau Pekajang telah berkembang komunitas masyarakat lokal dengan sekitar 500 jiwa, dan pembinaan pemerintahan desa oleh Kabupaten Lingga berjalan cukup intens.
“Intinya, kami tidak sembarangan mengklaim. Kami mengikuti regulasi pusat dan akan tetap mempertahankan wilayah kami berdasarkan landasan hukum yang sah,” tutupnya. (Ki)