Tanjungpinang,Zonakepri-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang memiliki, menguasai narkoba jenis sabu dengan berat 3,88 gram dibekuk tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Jumat, 21 Agustus 2020, pukul 19.30 WIB di Jalan Gatot Subroto Gg. Putri Ayu I No. 3 Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Barang bukti yang didapat dari penangkapan IRT dengan inisial bernama ID berupa 2 paket diduga sabu seberat 3,88 gram, seperangkat alat isap sabu, 1 mancis yang sudah di modifikasi, 1 ikat kantong plastik bening, 1 timbangan digital.
Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Rony mengatakan IRT didakwa melakukan tindak pidana
memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun.
Disebutkan Rony, penangkapan ID bermula pada Jumat, 21 Agustus 2020 sekitar jam 17.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ID memiliki menyimpan narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah ID didampingi ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam kamar ID, 1 ikat plastik bening dan 1 buah handphone merk XIAOMI yang diduga untuk menawarkan narkotika jenis sabu.
Kemudian ID berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Hasil tes urine tersangka Positif menggunakan sabu,”ungkapnya dalam rilis yang diterima jajaran media, Senin 7 September 2020.
Diharapkan agar masyarakat dapat membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika kepada aparat Polres Tanjungpinang.(***)