Majelis hakim dipimpin Eryusman didampingi Zulfadli dengan jaksa penuntut umum Ricky Setiawan menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Perbuatan Herman tersebut dikenakan hukuman sesuai pasal 112 Undang Undang Narkotika RI No. 35 Tahun 2009 dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Herman menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. (rul)