MINYAKITA Melebihi HET, LPK Kepri Minta Kejati Dalami Kerugian Ekonomi Masyarakat 

Zonakepri.com-Harga minyak goreng MINYAKITA yang dijual pengecer melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kota Tanjungpinang-Bintan ataupun daerah lain di Provinsi Kepri meresahkan masyarakat selama ini.

Mengingat patokan untuk HET MINYAKITA sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Sehingga masyarakat yang membeli MINYAKITA diatas HET merasa dirugikan atas perlakuan penjual MINYAKITA di lapangan.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Mitra Konsumen Kepri, Andri Kurniawan dalam keterangan kepada media, Senin 10 Agustus 2026 dengan tegas meminta Kejati Kepri untuk mendalami potensi kerugian ekonomi yang diderita masyarakat akibat penjualan minyakita yang dijual diatas HET.

Selain itu, LPK dan Mitra Konsumen Kepri juga meminta Polda Kepri untuk mendalami dan memeriksa peran kartel dan spekulan MINYAKITA yang berdampak pada kerugian ekonomi masyarakat.

Tidak sebatas itu, LPK dan Mitra Konsumen Kepri juga akan melapor kepada komisi pengawas terkait monopoli distribusi MINYAKITA.

“Kami juga akan melapor kepada komisi pengawas persaingan usaha ttg adanya praktek monopoli distribusi MINYAKITA,”tandasnya.

Selain itu, LPK dan Mitra Konsumen juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap distributor MINYAKITA di Tanjungpinang.

Menurutnya, hasil temuan di lapangan di Provinsi Kepri khususnya Tanjungpinang dan Bintan sampai hari ini MINYAKITA dijual pada tingkat pengecer dari mulai Rp15.700 hingga 21.000 per liter.

Andri Kurniawan mengatakan, dalam peredaran MINYAKITA diduga ada penjualan dari oknum tertentu kepada pedagang /pengecer dengan sistem borong dengan jumlah banyak dan diduga mendapat pasokan dari distributor induk dengan harga diatas HET. (rul)

Harga dijual pengecerHarga MINYAKITA melebihi HETLPK dan Mitra Konsumen KepriMinta Kejati Dalami Potensi Kerugian Masyarakat
Comments (0)
Add Comment