Zonakepri.com-Keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan MINYAKITA di pasaran juga harga MINYAKITA yang melampaui HET mendorong Lembaga Perlindungan Konsumen dan Mitra Konsumen Provinsi Kepri menyurati empat instansi sekaligus untuk membahas perihal ini.
Surat resmi telah dikirim kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang, Disperindag Provinsi Kepri, Kantor Cabang Bulog Tanjungpinang, serta Asosiasi Distributor Bahan Pokok (Adibapok) Tanjungpinang-Bintan.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Mitra Konsumen Kepri, Andri Kurniawan, mengatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait harga MINYAKITA yang masih dijual melampaui HET yakni Rp15.700 per liter.
“Ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima sebelumnya. Dugaan yang muncul adalah minyak bersubsidi belum sepenuhnya sampai ke tangan konsumen sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, hingga saat ini baru Bulog Tanjungpinang yang merespons surat tersebut dan langsung menggelar mediasi.
“Baru Bulog Tanjungpinang yang membalas surat kami. Tadi siang juga sudah dilakukan mediasi sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya.
Ia menjelaskan, tata niaga MINYAKITA telah diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO).
Dalam aturan tersebut, harga dari produsen hingga konsumen telah ditetapkan secara berjenjang dengan HET sebesar Rp15.700 per liter.
Ia menegaskan, penjualan MINYAKITA di atas HET bukan hanya persoalan harga, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan konsumen.
“HET MINYAKITA sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan distribusi MINYAKITA di lapangan. Padahal, melalui Surat Edaran Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor TN.03.00/371/PKTN/SD/04/2026, pemerintah telah menginstruksikan pengawasan distribusi hingga tingkat pengecer.
“Kalau memang ada oknum yang bermain, baik dari perusahaan maupun pihak lain, kami berharap segera ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat distribusi yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO). Berdasarkan aturan tersebut, skema harga MINYAKITA disepakati yaitu harga Rp 13.500/liter dari produsen ke distributor 1 (D1) atau BUMN Pangan; harga Rp 14.000/liter dari D1 ke Distributor 2 (D2); harga Rp 14.500/liter dari D2 ke pengecer; dan HET Rp 15.700/liter dari pengecer ke konsumen akhir.
Hingga saat ini, Lembaga Perlindungan Konsumen dan Mitra Konsumen Kepri masih menunggu tanggapan dari Disperindag Kota Tanjungpinang, Disperindag Provinsi Kepri, serta Adibapok Tanjungpinang-Bintan. (Rul)