Tanjungpinang,Zonakepri-Asmad (36 tahun) seorang nelayan di Mantang Kabupaten Bintan mengangkut ribuan gram sabu yang dimasukkan dalam dua jerigen warna biru divonis hukuman 13 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa 23 Juni 2020.
Sementara itu, rekannya Firmansyah (23 tahun) dijatuhi hukuman 17 tahun kurungan dan denda Rp 1 milyar subsider 4 bulan kurungan.
Asmad bersama Firmansyah (23) terbukti bersalah mengangkut sabu yang berada dalam dua jerigen berwarna biru dengan isi masing masing jerigen 10.823 gram sabu yang dikemas dalam 10 bungkus plastik bening dan 8.432 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik bening pada 23 Desember 2019 lalu.
Dua terdakwa pengedar narkoba tersebut membawa sabu yang diangkut dalam Pompong kayu dengan mesin Jiangdong 32 PK yang dibawa oleh Asmad dan Speed Boat Fiber mesin 85 PK yang dikemudikan Capt juga masih DPO ditumpangi Firmansyah diperintah oleh Nasri yang berstatus DPO untuk membawa sabu ke Jambi dan dijanjikan upah Rp150 juta.
Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Guntur Kurniawan dilakukan melalui teleconfrence dengan dua terdakwa dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bintan Eka P.K Waruwu.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada dua terdakwa dengan tuntutan yang dilakukan secara terpisah antara Asmad dan Firmansyah. Untuk Asmad dituntut hukuman pidana selama 16 tahun dan membayar denda Rp1miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Firmansyah dituntut hukuman pidana selama 20 tahun kurungan dan membayar denda Rp1 miliar subsder 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Asmad dan Firmansyah telah melakukan percobaan / permufakatan jahat tanpa hak / melawan hukum menerima, menjadi perantara, dalam jual beli/ menyerahkan narkoba golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. (red)