Oknum ASN Pemko Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Zonakepri.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Penetapan tersebut dibenarkan oleh Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny Chandra, saat ditemui awak media, Jumat (12/12/2025).

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polresta Tanjungpinang pada 10 Agustus 2025. Lokasi kejadian berada di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Korban adalah seorang anak berusia 10 tahun yang tinggal bersama ibu kandung dan ayah sambungnya, tersangka berinisial IR, berusia sekitar 47 tahun.

Menurut Iptu Onny, laporan dibuat oleh ayah kandung korban setelah melihat anaknya pulang sekolah dalam kondisi sedih dan terdapat lebam pada tangan, diduga akibat dipukul.

“Ketika dicek, terlihat ada bekas kekerasan. Ayah kandung kemudian berkoordinasi dengan UPTD untuk keperluan visum,” jelasnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa orang tua kandung korban sudah lama berpisah, dan korban tinggal dengan ibu serta ayah sambungnya di lokasi kejadian.

Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, hingga akhirnya menetapkan IR sebagai tersangka.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, IR kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ungkap Onny.

Polisi menerapkan Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, serta pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Saat ini, korban telah dipindahkan ke rumah ayah kandungnya dan mendapatkan pendampingan serta konseling dari UPTD.

“Korban sudah ditangani, kondisinya kini berada bersama ayah kandung dan mendapatkan pendampingan psikologis,” pungkasnya.(Ki)

Anak Dibawah UmurJadi tersangkaOknum ASN pemko TanjungpinangPenganiayaan
Comments (0)
Add Comment