Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang mengamankan seorang oknum guru yang diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 15.30 wib di Perumahan Griya Puspandari Asri Km. 12 Arah Kijang Kota Tanjungpinang.
Korban persetubuhan atas nama N A, usia 13 tahun, perempuan, Islam, alamat Jl. M.T Haryono Kel. Tanjungpinang Timur Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan pelaku Bernama RAMDONI 31 th, Islam, Laki Laki, Guru, alamat Lembah Merpati RT 001 RW 012 Kec Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra dalam rilis kepada media menyebutkan kronologis kejadian dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi sekitar Oktober tahun 2019, tersangka RAMDONi menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari. Namun setelah diperjalanan tersangka tidak membawa korban ke rumah teman korban melainkan ke rumah tersangka.
Setelah itu tersangka menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah kemudian saat di dalam rumah tersangka membuka pakaian korban dan menyuruh korban untuk tidur di atas karpet ruang tengah tersebut. Selanjutnua tersangka berupaya melakukan tindakan suami istri terhadap korban. Akibat dari kejadian tersebut korban dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan polisi yang telah diterima dalam perkara diduga tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Selanjutnya diambil langkah langkah serangkaian tindakan kepolisian mengumpulkan dua alat yang telah didapat dalam perkara tersebut.
Untuk seterusnya setelah terpenuhi dua alat bukti yg mengarah kepada perbuatan Pelaku, maka segera dilakukan pencarian keberadaan pelaku, sesuai dengan informasi yang diterima, bahwa pelaku sedang berada dikediamannya yang berlamatkan diperumahan Griya Puspandari Tanjungpinang Timur.
Atas informasi tersebut, pada hari ini Kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 15.30 wib, tim bergerak cepat mendatangi Rumah pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, adapun dalam proses penangkapan, sewaktu dijelaskan kepada Pelaku tentang perkara yang diprasangkakan kepadanya. “Pelaku mengakui perbuatannya, dan pada akhirnya sesuai dengan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan, UPPA membawa Pelaku Kekantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna untuk dilakukan proses hukum terhadap pelaku,”sebut Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.
Rencana Tindak Lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,
melengkapi administrasi Penyidikan,
melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti.***