Oknum Honorer di Bintan Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp433 Juta

Kanit Tipikor Polres Bintan Ipda Riky Sinaga

Zonakepri.com- Seorang honorer di Desa Lancang Kuning ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Bintan, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, senilai Rp 433 juta.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bintan, Ipda Riky Sinaga mengatakan, KW merupakan honorer di bagian keuangan di Desa Lancang Kuning.

Dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Diduga, uang tersebut digunakan tersangka KW untuk kebutuhan pribadinya.

“Ditemukan kerugian negara senilai Rp 433 juta, berdasarkan hasil perhitungan inspektorat, kata dia, Senin (16/12/2024).

Kemudian, lanjut dia, berkas perkara kasus dugaan korupsi dana desa atas tersangka KW telah dinyatakan lengkap.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan tersangka sudah di tahan,” jelasnya.

Riky menjelaskan, kasus ini berawal dari tersangka KW diperintahkan untuk mengambil uang tersebut. Namun, tersangka mengambil penarikan uang lebih dari yang di perintahkan.

“Dia (KW) mengambil uang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dia mengambil lebih dari yang di perintahkan,” ujarnya. (Zup)

Di polres BintanDugaan korupsi dana desaOknum honorerPemkab Bintan
Comments (0)
Add Comment