Zonakepri.com – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang terseret dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kedua oknum tersebut, yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini sudah diamankan oleh aparat Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial RA dan SB. Mereka ditangkap setelah penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah kota.
SB diketahui bertindak sebagai penghubung antara RA dan seorang tersangka lain bernama RF, yang sebelumnya juga telah ditangkap di daerah Tanjungpinang Timur.
“Dari RA, kami berhasil menyita empat butir pil ekstasi dengan total berat 1,38 gram. Barang tersebut dibeli dari tersangka RF melalui perantara SB,” ungkap AKP Lajun pada Senin (17/11/2025).
Dalam pemeriksaan, RA mengaku bahwa ekstasi tersebut hanya untuk penggunaan pribadi, bukan untuk dijual. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba.
Meski kasus pelibatannya kembali terulang, AKP Lajun menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan bukti adanya jaringan peredaran narkoba di lingkungan Satpol PP Tanjungpinang.
“Saat ini belum ada indikasi adanya sindikat di dalam institusi tersebut. Barang yang dikonsumsi kedua oknum itu didapat dari luar,” pungkasnya.(Ki)
Editor : Zulfikar