Tanjungpinang, Zonakepri- Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafruddin mengatakan pasutri dengan inisial DA dan VS telah mencuri sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT bernopol BP 4361 lD, di kos-kosan Jalan Kijang Lama Tanjungpinang.
“Pasutri tersebut dibekuk saat berada di Kecamatan Midai Kabupaten Natuna,” papar AKP Syafrudin,15 Agustus 2022.
Menurut AKP Syafrudin, aksi pencurian dilakukan pasutri pada 25 Juli 2022 sekitar 02.30 WIb.
Kronologis kejadian pencurian yang dilakukan pasutri di kos kosan korban yang tidak melihat motornya yang terparkir tepat didepan kamar kos. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp.8 juta dan melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Setelah mendapatkan laporan, kata AKP Syafruddin melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi, bahwa kedua pelaku ini berada di Tanjung Uban Kabupaten Bintan. Namun pelaku sempat melarikan diri ke Natuna.
Untuk membekuk pasutri di Natuna, Polsek Tanjungpinang Timur berkoordinasi dengan Polsek Midai. Pelaku akhirnya dibekuk di rumah saudaranya.
“Pasutri yang melakukan aksi pencurian terancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, ” Jelasnya.***