Tanjungpinang,Zonakepri-Ribuan warga Muslim di Palestina telah meninggal akibat serangan Zionis Israel.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengambil sikap dan mengeluarkan Fatwa bahwa pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram.
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI pada Jumat (10/11/2023) telah diterapkan oleh Supermarket AL Baik di Tanjungpinang.
Supermarket AL Baik yang berlokasi di Jalan Km 8 atas Tanjungpinang dan Jalan Ganet Km 11 menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah telah menarik dan menutup produk produk yang mendukung Israel.
Penarikan produk dan penutupan produk tersebut mengacu ketentuan majelis Ulama Indonesia ( MUI) yang ditetapkan pada 10 November 2023.
Owner Supermarket AL Baik Tanjungpinang Muhammad Zul Kamirullah ditemui Selasa 14 November 2023 menyebutkan penarikan dan penutupan produk mengacu ketentuan MUI.
“Sebagai umat Islam, wajib mematuhi dan mentaati apa yang ditetapkan MUI,”sebutnya.
Dengan menutup dan menarik produk yang mendukung Zionis Israel, diharapkan ada perdamaian antara Israel dan Palestina. “Setitik keringat yang saya keluarkan tidak akan mampu meredam pertikaian antara Israel dan Palestina. Kalau tidak kita yang berbuat bersama. Pasalnya produk produk yang mendukung Israel, ada sekitar 85 persen dikonsumsi masyarakat Indonesia,”terangnya.
Sementara itu, salah satu karyawan Supermarket AL Baik menyebutkan diantara produk yang ditutup dan ditarik dari etalase yakni produk Nestle.
Pantauan di Supermarket AL Baik, bumbu penyedap Royco yang banyak dikonsumsi kaum ibu untuk bumbu penyedap masakan sudah tidak ada di etalase, Es Cream ditutup bersama dengan Box nya, Produk Kecantikan Pond’s, Dove, Vaselin juga ditutup dari etalase, sarden ABC juga ditutup dari etalase menggunakan kain hitam. (rul)