“Setelah pemeriksaan terhadap Y dan D maka dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. Rencana minggu depan akan digelar, untuk mengambil kesimpulan,” ungkapnya, Rabu 20 November 2019.
Dengan diperiksanya Y dan D maka Kejari Tanjungpinang telah memeriksa sebanyak 11 saksi dalam dugaan korupsi korupsi Rp 1,2 M dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Dua saksi terakhir yakni Y dan D datang memenuhi panggilan jaksa sekira pukul 09.00, mereka diperiksa diruangan yang berbeda. Usai diperiksa jaksa, Y mengatakan kedatangannya untuk memenuhi panggilan jaksa. Namun dirinya tidak mengingat berapa pertanyaan yang diajukan.
“Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00, semuanya diserahkan kepada jaksa. Alhamdulillah sudah selesai,” ujar Y.
Kepala Seksi Intelijen Rizky Rahmatullah mengungkapkan Y dan D datang untuk memenuhi panggilan guna dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan terhadap Y ada 29 pertanyaan yang diajukan. (red)