Pekat IB Gugat Gubernur ,Terkait Kekosongan Wagub

Tanjungpinang,Zonakepri – Organisasi Masyarakat, Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu, Ormas DPW Pekat IB Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya menggugat Gubernur Provinsi Kepri.

Gugatan dengan nomor registrasi nomor 23/ PDT.G/PN.TPI itu dilayangkan ormas Pekat IB melalui  Kuasa Para Penggugat, yakni Pusat Kajian dan Advokasi Hukum Pekat IB bapak Riki Rikardo Manik SH, Reston Siagian, SH, R. Verry.M.SE, SH, Edwar Haloho SE,SH dan Rio Manik SE,SH.

Riki Rikardo Mengadatakan, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu, merupakan gugatan hukum warga Negara (Citizen law suit/ action popularis).

“Adapun poin yang dimohon kan oleh penggugat adalah menerima gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan tergugat bersalah telah melakukan Perbuatan melawan hukum, menyatakan tergugat Bersalah telah mengakibatkan Kerugian material dan immaterial terhadap para penggugat dan warga Provinsi Kepri, menyatakan menurut hukum bahwa para penggugat memiliki kapasitas dan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan kepada tergugat, memerintahkan tergugat untuk segera menyampaikan usulan calon wakil gubernur kepada DPRD Kepri, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi.”Ungkap Riki Rikardo

Sementara ketua DPW Pekat IB Kepri Edison AA Sutanto menyatakan langkah hukum yang diambil oleh DPW pekat IB, untuk mengingat Gubernur, bahwa kesempatan Gubernur untuk memproses wakil gubernur, tinggal 7 bulan lagi.

“Kalau terjadi sesuatu dengan gubernur, dan atau masa kekosongan ini melebihi 18 bulan, maka Gubernur Kepri dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum, dan akan terjadi kekosongan jabatan.”Ungkap Edison.

Ditambah lagi kondisi wilayah Kepri, yang 95 persen daerah kepulauan, maka mustahil hanya dimpimpin oleh gubernur sendiri, ungkap Edison.

Sementara Doni Yarzal Selaku Wakil Ketua DPW Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Mengadatakan sebagai warga Negara, maka upaya gugatan tersebut merupakan langkah yang elegan.

“Negara kita adalah negara Hukum, konstitusi memberikan kewenangan kepada warga negara, untuk melakukan perlawanan secara hukum apabila penyelenggara negara sewenang-wenang. Kita ingin jadi hukum sebagai Panglima, dan ini pelajaran buat Gubernur kita.”ungkapnya.

Tidak ada strategi khusus ketika menyeret Gubernur Kepri ke Meja Hijau, karena ia menyakini semua warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama, Ungkapnya.

Sementara Efendri Adria berharap dia dan dukungan masyarakat Kepri, atas Gugatan yang dilayangkan oleh Pekat IB Melalui Lembaga Bantuan Hukumnya.

“Kami hanya meminta doa dan dukungan masyarakat Kepri atas Gugatan ini.”Ungkapnya.(red)

Comments (0)
Add Comment