Tanjungpinang,Zonakepri-Puluhan pekerja PT Panca Rasa Pratama yang berlokasi di KM 8 Tanjungpinang menggelar aksi unjuk rasa menuntut bekerja normal dengan upah sesuai UMK Tanjungpinang.
Seorang pekerja yang ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut Viarida mengaku dirinya bersama dengan teman yang tergabung dalam serikat pekerja melakukan aksi damai menuntut hak karyawan.
“Awalnya Kami dirumahkan, lalu dipanggil kembali dan digaji Rp100 ribu per hari,”ujarnya saat melakukan aksi damai di depan kantor PT Panca Rasa Pratama, Rabu 9 September 2020.
Viarida yang telah bekerja selama 17 di PT Panca Rasa Pratama bertutur jika alasan Covid-19 dan penjualan menurun pihak perusahaan telah menjadikan hak hak karuawan. Diantaranya jika sakit biasanya ditanggung perusahaan namun saat ini tidak lagi. Demikian juga cuti jika karyawan melahirkan juga ditiadakan.
Selain itu, saat bekerja normal sebelum Pandemi Covid-19 jam kerja biasanya jam kerja hari Sabtu selama 5 jam, namun saat Civid-19 saat ini jam kerja hari Sabtu malah 7 jam. Selain itu jika bekerja di hari Minggu semestinya dihitung lembur namun tidak ada lembur. Karyawan tetap diupah seperti bekerja harian dengan upah Rp100 ribu per hari.
Menanggapi aksi damai karyawan tersebut, mewakili manajemen PT Panca Rasa Pratama menjelaskan, sejak terjadi Pandemi Covid-19 maka pihak perusahaan melakukan tindakan merumahkan seluruh karyawan produksi dengan jumlah sekitar 160-170 orang.
Dalam merumahkan karyawan ini, dilakukan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh pihak perusahaan dan karyawan terhitung mulai 31 April 2020.
Selanjutnya, dalam selang dua bulan dirumahkan tersebut, pihak perusahaan membutuhkan tenaga saat menerima pekerjaan pembagian paket sembako yang dilakukan Pemprov Kepri belum lama ini.
Selanjutnya, pihak perusahaan memanggil karyawan yang bersedia bekerja dengan upah Rp100 ribu per hari dengan status kerja harian lepas dan belum mencabut status dirumahkan tersebut.
“Hingga saat ini pihak perusahaan belum mencabut status merumahkan karyawan produksi dan belum tahu hingga kapan akan berakhir. Mengingat situasi belum normal,”ujarnya.
Namun, pihak karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja menuntut bekerja seperti sedikala seperti saat sebelum terjadi Pandemi Covid-19 dengan upah UMK Rp3.007.000 per bulan.
“Pihak perusahaan akan menampung aspirasi karyawan dan akan menyampaikan kepada pimpinan tertinggi di PT Panca Rasa Pratama,” sebutnya.(red)