Pelaku Penggelapan Pompong  Diserahkan Ke Polsek Bintim

Bintan,Zonakepri-Jumartin, berstatus tahanan Polsek Bintan Timur merupakan pelaku penggelapan pompong milik Ambri . Pelaku  telah diserahkan dari Polsek Tambelan kepada Polsek Bintan Timur Senin 11 November 2019.

Pelaku mengaku melakukan penggelapan pompong milik Ambri warga Sei Lekop Kabupaten  Bintan dengan dalih meminjam pompong untuk melaut mencari ikan selama dua hari pada 27 oktober 2019. Namun, setelah dua hari berselang, Jumartin tidak bisa dihubungi. Hingga akhirnya Ambri mendapat informasi bahwa pompong miliknya telah dijual  Jumartin dengan harga Rp8,5 juta.

Atas kejadian itu, akhirnya Ambri melaporkan Jumartin atas dugaan pengelapan ke Polsek kijang. Jumartin berstatus buronan dari Polsek Bintan Timur akhirnya dibekuk di Pulau Pinang  Kecamatan Tambelan  pada 7 November 2019.

Kapolsek Tambelan IPDA Missyamsu Alson mengatakan tahanan atas nama Jumartin telah ditangkap di Desa Pulau Pinang Kecamatan Tambelan. Jumartin dibawa dari Tambelan menuju Polsek Bintan Timur pada 10 November 2019, menggunakan kapal ikan KM HASIL LAUT JAYA 10 yang berangkat dari Tambelan pukul 13.00 WIB. ” Jumartin  dikenakan pasal pelanggaran 372 KUHP,”sebutnya.

 

Comments (0)
Add Comment