Pelaku mengaku melakukan penggelapan pompong milik Ambri warga Sei Lekop Kabupaten Bintan dengan dalih meminjam pompong untuk melaut mencari ikan selama dua hari pada 27 oktober 2019. Namun, setelah dua hari berselang, Jumartin tidak bisa dihubungi. Hingga akhirnya Ambri mendapat informasi bahwa pompong miliknya telah dijual Jumartin dengan harga Rp8,5 juta.
Atas kejadian itu, akhirnya Ambri melaporkan Jumartin atas dugaan pengelapan ke Polsek kijang. Jumartin berstatus buronan dari Polsek Bintan Timur akhirnya dibekuk di Pulau Pinang Kecamatan Tambelan pada 7 November 2019.
Kapolsek Tambelan IPDA Missyamsu Alson mengatakan tahanan atas nama Jumartin telah ditangkap di Desa Pulau Pinang Kecamatan Tambelan. Jumartin dibawa dari Tambelan menuju Polsek Bintan Timur pada 10 November 2019, menggunakan kapal ikan KM HASIL LAUT JAYA 10 yang berangkat dari Tambelan pukul 13.00 WIB. ” Jumartin dikenakan pasal pelanggaran 372 KUHP,”sebutnya.