Pelaku Penggelapan Uang Hewan Qurban Diringkus Jatanras Polresta Tanjungpinang

Pelaku penggelapan uang untuk pembelian hewan kurban saat diperiksa Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri- Seorang oknum Pengurus Masjid yang ada di kota Tanjungpinang diduga telah menggelapkan uang pembelian Hewan Qurban Idul Adha  untuk Keperluan Pribadi.

Pelaku penggelapan puluhan juta dana pembelian hewan qurban milik masyarakat berhasil ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan atau Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Pelaku RS (37), sebagai Ketua Pengurus Masjid yang berlokasi di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang. Pelaku telah kabur membawa uang milik belasan orang yang akan dipergunakan untuk membeli hewan korban senilai Rp Rp 51.200.000 juta sejak beberapa bulan lalu dan akhirnya berhasil tangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Akp Muhammad Darma Ardiyaniki mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada dirumahnya Jalan Gatot Subroto, Batu 5, pada Rabu (20/9/2023) malam kemarin.

RS diketahui sempat kabur ke Kota Batam, usia menggelapkan puluhan juta uang qurban milik belasan orang.  Pelaku juga diketahui merugikan para korban hingga 51 juta yang terdiri 5 ekor sapi.

“Awalnya pengurus Masjid membentuk panitia pada awal Juni 2023, untuk mengakomodir dana dari peserta kurban yang masuk. Saat itu RS menjadi salah satu panitia hewan kurban Idul Adha 2023,” kata dia, Jumat (22/9/2023).

Kemudian, Akp Darma menjelaskan, panitia Masjid berencana membeli sapi kurban sebanyak 5 ekor, dari 35 peserta kurban. Per pesertanya, harus membayar Rp.3,2 juta.

Namun, lanjut dia, panitia qurban merasa heran biaya pembelian sapi kurang, selanjutnya mereka cari tahu dan diketahui dana 16 peserta kurban telah digelapkan pelaku. Setelah tahu itu, mereka melaporkan ke polisi.

“Total ada 35 peserta untuk ikut berkurban. H-1 Idul Adha, 5 ekor sapi diantar, namun penjual sapi menagih biaya kekurangan senilai Rp. 51.200.000. Ada 16 peserta yang belum membayar. Jadi panitia yang talangi,” ucap dia.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan polisi, lanjut Akp Darma, uang puluhan juta tersebut digunakan pelaku RS untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Atas perbuatannya, pelaku RS terancam dijerat Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” jelasnya. (Ju)

 

idul adhaPenggelapan uang hewan kurbanPengurus masjidPolresta TanjungpinangPuluhan juta rupiah
Comments (0)
Add Comment