Alasan yang disampaikan pihak Pelindo Tanjungpinang butuh waktu dua bulan memberikan dana sharing tersebut disebabkan pihaknya masih akan berkonsultasi dan melakukan pertemuan dengan pimpinan direksi PT Pelindo I Medan. “Uang itu ada, hanya butuh waktu untuk memberikan dana itu. Mengingat pemberian dana sharing merupakan kebijakan direksi PPT Pelindo,”sebutnya Kamis 29 Oktober 2015 di Pelabuhan Sri Payung Km 6 Tanjungpinang.
Dijelaskan I Wayan, untuk memberikan dana sharing kepada Pemko Tanjungpinang tahun 2016 belum tentu mengacu kebijakan direksi sama dengan tahun sebelumnya. Mengingat mengacu ketentuan yang berlaku, Pelindo sebagai BUMN tidak dibenarkan melakukan kerjasama dengan Government atau pemerintah dalam hal ini Pemko Tanjungpinang. Mengingat Pemko Tanjungpinang bukan obyek pungut pajak. Sehingga jika dibayarkan dana sharing dan diminta faktur pajak kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tanjungpinang, tentu tidak bisa diberikan oleh Pemko Tanjungpinang.
Lebih jauh dijelaskan I Wayan, PT Pelindo bisa menjalin kerja sama dengan BUMD namun tidak bisa dengan Government. Oleh karena itu, terkait dana sharing dengan Pemko Tanjungpinang perlu pembicaraan bersama kembali untuk dasar hukum pemberian dana sharing ini. (rul).