Zonakepri.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman, saat dimintai keterangan mengenai kepastian pencairan THR bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kepri.
Menurutnya, informasi mengenai percepatan pembayaran THR memang telah beredar di berbagai media.
Namun hingga saat ini, pemerintah daerah belum menerima aturan resmi dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Memang kalau kita baca di media, ada statement dari pemerintah pusat bahwa pembayaran THR akan dipercepat. Tetapi sampai sekarang surat resminya belum kami terima. Biasanya regulasi itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau surat edaran dari Kemenkeu,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, setiap tahun ketentuan mengenai THR ASN diatur langsung oleh pemerintah pusat melalui PMK yang mengatur siapa saja yang berhak menerima, komponen apa saja yang dibayarkan, apakah hanya gaji pokok atau termasuk tunjangan serta teknis dan jadwal pencairannya.
“Angka pastinya, termasuk item-item yang dibayarkan, biasanya tertuang dalam PMK tersebut. Itu yang menjadi dasar kami untuk menyesuaikan pembayaran kepada seluruh pegawai yang berhak,” jelasnya.
Terkait jadwal pencairan, termasuk kemungkinan dilakukan secara bertahap, pihaknya juga masih menunggu kepastian regulasi.
Setelah aturan resmi diterbitkan, Pemprov Kepri akan segera menindaklanjuti proses administrasi dan pembayaran.
Menjawab pertanyaan mengenai THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), ia menyebutkan bahwa secara status, P3K merupakan bagian dari ASN, sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Karena P3K itu ASN juga, ada kemungkinan mereka mendapatkan THR. Namun kita tetap menunggu regulasi resmi dari Kemenkeu. Kita tidak bisa mendahului sebelum ada dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa ketentuan pembayaran THR bisa mengalami penyesuaian tergantung kebijakan fiskal nasional.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati sambil menunggu aturan resmi sebagai landasan pelaksanaan,” pungkasnya.(Ki)