Pemilik Tower Telekomunikasi di Gang Akasia Tanjungpinang Ajukan Pembongkaran

Zonakepri.com – Tower telekomunikasi yang berlokasi di Jalan Pemuda, Gang Akasia, RT 002/RW 009, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, resmi diajukan untuk dibongkar oleh pihak pemilik aset, PT EPID Menara AssetCo.

Permohonan pembongkaran tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Satpol PP Kota Tanjungpinang pada awal Februari 2026.

Dalam surat bernomor 162/EMA/PCMD/I/2026 tertanggal 2 Februari 2026, perusahaan menyatakan menghentikan proses pengurusan perizinan menara yang sebelumnya merupakan aset PT Indosat Tbk tersebut.

Penghentian ini dilakukan setelah berbagai tahapan administrasi dan koordinasi dengan pihak pemerintah serta warga sekitar tidak membuahkan hasil sesuai harapan.

Perusahaan menjelaskan bahwa hingga 20 Desember 2025, mereka telah mengajukan permohonan rekomendasi dan keterangan ke pihak kelurahan dan kecamatan untuk melengkapi dokumen perizinan.

Upaya tersebut mencakup pengumpulan persetujuan warga di sekitar radius menara, namun prosesnya tidak dapat diselesaikan secara tuntas.

Selain itu, pengajuan rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) kepada otoritas bandara wilayah juga telah dilakukan dan sempat dijadwalkan untuk kunjungan lapangan.

Namun agenda tersebut akhirnya batal terlaksana. Perusahaan mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perwakilan warga RT/RW guna mencari titik temu agar izin bangunan menara dapat diterbitkan dan keberadaan menara tetap dipertahankan.

Dalam isi surat, perusahaan menegaskan bahwa berbagai upaya yang ditempuh tidak berhasil demi menjamin rasa aman dan nyaman warga di sekitar radius menara.

Dengan mempertimbangkan faktor cuaca dan kondisi lingkungan, perusahaan memutuskan pembongkaran menjadi langkah yang perlu segera dilakukan, termasuk penurunan seluruh perangkat yang terpasang di struktur menara.

Permohonan tersebut juga memuat permintaan dukungan kepada Satpol PP berupa akses masuk lokasi, pembukaan jalur pengawasan secara permanen, serta bantuan personel pengamanan selama proses pembongkaran berlangsung.

Rencana pekerjaan pembongkaran dijadwalkan mulai Februari 2026, dengan target penyelesaian maksimal hingga akhir September 2026 sesuai progres lapangan.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Karim Ibrahim, menyampaikan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena sedang dalam kondisi sakit.

“Maaf saya lagi cuti sakit,” jawabnya singkat, Senin (16/2/2025).

Sebelumnya, Bangunan tower tersebut dinilai meresahkan karena tidak mengantongi izin resmi, meskipun telah berdiri sejak lama dan sempat disegel oleh instansi terkait.(Ki)

Di gang Akasia TanjungpinangPemilik tower ajukan pembongkaranTower Telekomunikasi
Comments (0)
Add Comment