Peminat Tinggi, Awal Pendaftaran Sudah 85 Warga Daftar Calon Anggota KPU Kepri

Sosialisasi pendaftaran calon KPU Kepri kepada jajaran media

Tanjungpinang,Zonakepri-Minat warga Kepri untuk menjadi penyelenggara Pemilu (KPU) cukup tinggi.

Menyusul banyaknya masyarakat yang mendaftar sebagai calon anggota KPU Kepri periode 2023-2028, yang pada awal masa pendaftaran saja sudah 77 orang yang mendaftar melalui akun siakba.
“Hingga pukul 17.30 wib pada hari pertama pendaftaran sudah ada 77 orang yang buka akun di siakba, 15 orang perempuan,” ujar anggota Timsel Penerimaan Calon Anggota KPU Kepri, Ridarman Bay, SE, MM, menjawab pertanyaan, Sabtu (11/2), di Tanjungpinang.

Menurut Anggota KPU Kepri periode 2013-2018 ini, seseorang yang berminat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kepri 2023-2028, maka harus mendaftar dengan cara membuka akun di aplikasi siakba.kpu.go.id.
“Pendaftaran dilakukan dengan cara membuka akun di siakba.kpu.go.id untuk mengupload persyaratan sebagai calon pendaftar. Data atau formulir itu kemudian akan diverifikasi oleh timsel. Setelah di upload di siakba, calon harus menyerahkan hardcopy (bukti fisik) ke sekretariat timsel di Hotel CK Tanjungpinang, langsung atau via pos cap tanggal,” ujarnya.

Dikatakannya proses pendaftaran sebagai calon anggota KPU Kepri dibuka dari tanggal 10 Februari 2023 hingga tanggal 21 Februari 2023 dengan persyaratan dapat dilihat di laman siakba.kpu.go.id atau bertanya langsung ke sekretariat Timsel di Hotel CK Lantai 1, Tanjungpinang pada jam kerja.

Ridarman mengharapkan putra putri terbaik Kepri untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Kepri. “Anggota KPU Kepri punya peran strategis dalam pembangunan bangsa, terutama ikut me-disain proses demokrasi di daerah kita (Kepri, Red),” ujar Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kepri itu.

Ridarman mengatakan, persyaratan utama sebagai calon anggota KPU Kepri adalah usia minimal 35 tahun dan pendidikan S1. “Dari 77 orang yang sudah mendaftar melalui akun siakba, masih ditemukan pendaftar usia dibawah 35 tahun,” katanya tanpa menyebut nama dimaksud.
Menurut Wakil Ketua Harian ICMI Orwil Kepri itu, Timsel Calon Anggota KPU Kepri berjumlah lima (5) orang dan ditetapkan oleh KPU RI. Mereka adalah Dr. Endang Sulastri, M.Si (mantan anggota KPU RI dan pernah jadi Timsel KPU RI, sekarang Dekan di Univ.Muhammadiyah Jakarta), Ijuanda, S.Sos, M.IP (dosen di Dabo Singkep, Lingga), dan Dr. H.Ngaliman, SE, M.Si (dosen di Batam).

Ridarman Bay, SE, MM (anggota KPU Kepri 2013-2018 dan akademisi) dan Dr (Cand) Sapta Mupakat Tatar Purba, S.Sos, M.Pd (PNS di LPMP Bintan).  “Anggota Timsel, Ketua dan Sekretaris (Timsel) ditetapkan oleh KPU RI sesuai dengan regulusi tentang kepemiluan,” tutur Ridarman

Bahkan terpantau hingga Sabtu malam 11 Februari 2023 sekitar pukul 21.05 Wib jumlah pendaftar bertambah menjadi 85 orang. jumlah tersebut akan terus bertambah hingga akhir masa pendaftaran anggota KPU Kepri.(Ridarman)

Editor Rul

Pendaftaran KPU KepriRidarman BaySabtu 10 Februari
Comments (0)
Add Comment