Pemko Tanjungpinang Alihkan Status PTK Non ASN Jadi Tenaga Outsourching

Zonakepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan telah mengalihkan status Pegawai Tidak Tetap (PTK) Non-ASN menjadi tenaga outsourcing untuk mendukung efisiensi anggaran dan keberlangsungan layanan publik di tengah kondisi ekonomi yang dinilai masih menantang.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan bahwa langkah tersebut perlu dilakukan agar layanan kebersihan dan fasilitas umum tetap terjaga tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Terkait PTK Non-ASN, kita alihkan menjadi tenaga outsourcing. Dengan kondisi ekonomi saat ini, kita jaga agar pengeluaran tetap bisa dikendalikan,” ujar Lis pada 16 November 2025.

Menurutnya, jumlah tenaga outsourcing yang kini dipekerjakan Pemerintah Kota Tanjungpinang mencapai sekitar 550 hingga 600 orang. Mereka tersebar di berbagai sektor, terutama yang berkaitan dengan layanan kebersihan dan fasilitas umum.

“Outsourcing kita banyak ya, sekitar 600-an. Sapu jalan saja sudah banyak. Tukang potong rumput, pengawas lapangan, pengemudi lori di TPA. Untuk TPA saja sudah hampir 600 orang,” jelas Lis.

Selain itu, tenaga outsourcing juga mencakup petugas kebersihan kantor pemerintahan dan pengelola taman kota. Lis menegaskan bahwa pengelolaan tenaga outsourcing dilakukan dengan mempertimbangkan struktur organisasi dan kebutuhan lapangan agar pelayanan tetap optimal.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan tenaga kerja di lingkungan Pemko Tanjungpinang sekaligus respons terhadap kebijakan nasional terkait status kepegawaian non-ASN yang sedang menjalani penyesuaian,” pungkasnya.(Ki)

Dialihkan statusPTK non ASNTenaga outsourcing pemkoWalikota Tanjungpinang
Comments (0)
Add Comment