TanjungpinangZona Kepri

Pemko Tidak Sediakan Bantuan Hukum

×

Pemko Tidak Sediakan Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini

riwayatTanjungpinang,Zonakepri-Pemko Tanjungpinang tidak memberikan bantuan hukum terhadap kasus korupsi yang menimpa aparatur sipil negara di lingkungan Pemko Tanjungpinang. Salah satunya yang saat ini bergulir dalam penyelidikan kajari Tanjungpinang yakni dugaan korupsi pembangunan kantor camat Bukit Bestari Tanjungpinang.

Hal ini ditegaskan Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyikapi adanya pemeriksaan dan penyelidikan terhadap camat Bukit Bestari maupun Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam menyikapi persoalan ini, Walikota Tanjungpinang menyerahkan kasus tersebut kepada pihak penegak hukum, dengan tetap memegang prinsip praduga tak bersalah.

Sementara itu, Camat Bukit Bestari Riwayat S Sos dikonfirmasi terkait adanya pemeriksaan oleh Kajari Tanjungpinang terhadapnya menyatakan no comment. Karena semua sudah diserahkan dan keterangan sudah diberikan kepada penyidik kajari Tanjungpinang. “No commnet lah untuk persoalan ini,”ujar Riwayat belum lama ini usai diperiksa Kajari Tanjungpinang pada 5 November 2015.

Bergulirnya dugaan korupsi tersebut bermula tahun 2014 silam, dimana Pemko Tanjungpinang menganggarkan pembangunan kantor Camat Bukit Bestari. Ternyata untuk lelang proyek tahap I dimenangkan CV Pilar Dua Inti Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp1.520.097.235. Dalam pelaksanaan awalnya, pihak kontraktor CV Pilar Dua Inti Perkasa, telah mengambil uang muka sebesar 30 persen dengan nilai sekitar Rp 500 juta lebih, belum dipotong pajak. Namun pelaksanaan pembangunan tidak dapat dilakukan, karena ada persoalan tentang ganti rugi lahan masyarakat yang belum dapat dituntaskan. Lahan yang akan dibangun ternyata tidak semuanya milik PT Kemayan Bintan yang menghibahkan ke Pemko, sebagian lahan milik warga dan belum dibebaskan. Akibatnya, pembangunan pada tahun anggaran 2014 itu batal dilaksanakan.

Tahun 2015, Pemko Tanjungpinang kemudian memindahkan lokasi lahan disimpang menuju Dompak arah kantor Gubernur Kepri. Sementara, uang muka sebesar 30 persen pada proyek TA 2014 yang sudah dicairkan kontraktor CV Pilar Dua Inti Perkasa dari bendahara dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas PU Pemko Tanjungpinang, tidak dikembalikan ke kas negara. Akibatnya, negara diduga telah dirugikan sebesar Rp 400 juta lebih. Seharusnya uang muka yang tidak jadi dipergunakan itu dikembalikan ke kas negara dalam hal ini yakni Pemko Tanjungpinang. (rul)