Tanjungpinang,Zonakepri-Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan putusan hukuman terhadap Direktur PT Pelet Indonesia Manufaktur (PIM) Efrizon Nazri selama 5 tahun, 6 bulan kurungan dan denda Rp300 juta, Selasa 1 Maret 2022.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Eduard MP Sihaloho dihadiri jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tanjungpinang menyebutkan, apabila denda Rp300 juta tidak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Efrizon Nazri juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp2.915.726.183. jika dalam waktu sebulan setelah kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk mengganti UP. Jika tidak memiliki harta benda, maka diganti hukuman kurungan selama 2 tahun.
Putusan majelis hakim PN Tanjungpinang tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, terhadap Efrizon Nazri yang menuntut hukuman selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Efrizon dijerat dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Selain hukuman pokok, Jaksa juga menuntut terdakwa Efrizon Nazri dengan hukuman tambahan mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 3.090.726.183. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 3,6 tahun.
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum Efrizon Nazri, Agus Riawantoro SH mengatakan pikir pikir.
Sementara itu, kuasa hukum BUMD Lingga Cholderia Sitinjak SH, MH mengaku heran dan mempertanyakan perihal dasar hukum dakwaan terhadap Efrizon Nazri. ”Apakah JPU sudah tepat menerapkan dasar hukum dengan apa yang didakwa oleh jaksa dengan menggunakan dasar hukum tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah” ? Perpres No 4 tahun 2015 tentang perubahan ke empat atas perpres no 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Karena tidak ada 1 orangpun yang ditetapkan sebagai tersangka dari pegawai pemerintah Kabupaten Lingga atau pihak PNS/ASN Pemkab Lingga.
“Apakah BUMD bertujuan mencari provit hanya tunduk kepada PERDA dan Perbup,”? Sanggahnya.
Dan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan keputusan tertinggi adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).***