Pengendara Kendaraan Dilarang Parkir Di Dermaga Pelantar Kuning

Tanjungpinang,Zonakepri – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat himbauan bagi pengguna Dermaga Pelantar Kuning menuju Penyengat, Jum’at (5/4/2024).

Dalam surat himbauan tersebut tertulis pada hari Senin tanggal 8 April 2024 pintu portal masuk dermaga akan di tutup (di gembok) sementara waktu.

Sedangkan bagi kendaraan yang terparkir di dalam dermaga untuk segera dikeluarkan atau memarkirkan kendaraannya di luar dermaga, hal ini mengantisipasi terjadinya kepadatan kendaraan selama libur idul fitri.

Kabid Pelayaran dan Udara Dishub Tanjungpinang Tri Putranto menyampaikan bagi masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan sepanjang Dermaga Pelantar Kuning.

“Himbauan berlaku saat kita mulai pemasangan surat himbauan maupun portal,” jelas Tri.

Selain itu, Dishub juga mengimbau bagi para penambang pompong untuk menyediakan life jacket saat melakukan pelayaran menuju ke Pulau Penyengat.

“Kami himbau kepada penambang agar menyediakan life jaket dan tidak melebihi kapasitas kapal,” ujarnya.

Sementara itu, kendaraan sepeda motor yang masih terparkir di dermaga pelantar kuning yang menghubungkan Tanjungpinang menuju Pulau Penyengat ditempeli juga surat himbauan untuk tidak parkir di dermaga pelantar kuning. Hal ini untuk mengingatkan pemilik kendaraan yang masih parkir di dermaga untuk memindahkan parkir ke lokasi yang lain di luar dermaga.

(Dinas Kominfo/rul)

Dilarang parkir di dermagaHimbauan dishubMenuju pulau penyengatPelantar kuning
Comments (0)
Add Comment