Pengoperasian Pasar Baru, Pemko Tanjungpinang Tunggu Serahterima KemenPUPR

Pasar baru yang diberi nama encik puan Perak blok D

Tanjungpinang,Zonakepri-Pelaksanaan pembangunan revitalisasi pasar baru Tanjungpinang yang diprediksi tuntas dan dioperasikan Januari 2024, ternyata sempat molor.

Dalam pemberitaan media belum lama ini, Site Enginering Tiara Indopenta KSO, Hendro menyampaikan, pengerjaan proyek pasar baru belum diselesaikan hingga batas waktu 31 Desember 2023.

Oleh karena itu, selaku kontraktor diberi penambahan waktu,  sebelum 20 Januari 2024 dan harus sudah selesai.

Namun, ternyata hingga 17 Maret 2024, Pasar Baru Tanjungpinang yang diberi nama Pasar Encik Puan Perak yang terdiri atas empat blok bangunan A,B, C dan D dengan anggaran bersumber APBN senilai Rp76,4 miliar, belum dioperasikan.

Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat dikonfirmasi terkait pengoperasian Pasar Baru Tanjungpinang mengatakan rencana pada Maret 2024, pasar baru akan dioperasikan. Namun Pemko Tanjungpinang menunggu serahterima dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Pemko Tanjungpinang saat ini tengah menunggu serahterima hasil pengerjaan pembangunan revitalisasi pasar baru Tanjungpinang dari Kementrian PUPR,”terangnya, Minggu 17 Maret 2024.

Sementara itu,  Pj Wako Hasan mengatakan pasar baru Tanjungpinang akan dikelola oleh BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama.

Sedangkan pedagang yang menempati pasar baru tersebut yakni pedagang yang sebelumnya pernah berjualan di kawasan tersebut.

“Pedagang yang dulu sudah berjualan di pasar baru harus dikembalikan ke pasar Baru, ada hampir 800 pedagang,”sebutnya beberapa waktu lalu.

Sedangkan Direktur BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama Guntoro mengatakan pihaknya telah mengundi lapak pedagang yang berjualan di pasar Encik Puan Perak pada Januari 2024.

Dari 766 pedagang di Pasar Baru yang direlokasi, kini sudah mendaftar sebanyak 370 pedagang untuk berjualan di pasar Encik Puan Perak, berdasarkan pendataan pada akhir Januari 2024.

Menurutnya, untuk menempati pasar baru yang telah direlokasi tersebut, ada kewajiban pedagang yang harus dipenuhi dengan menyelesaikan adminstrasi. Dalam penyelesaian administrasi tersebut, ada pedagang yang menunggak untuk membayar sewa sesuai surat penempatan (SP).

“Pihak BUMD telah memberi kelonggaran kepada pedagang untuk mencicil atau mengangsur tunggakan pembayaran biaya penempatan,”sebutnya. (rul)

KemenPUPRMaret 2024Pasar baru TanjungpinangPengoperasianSekda TanjungpinangTunggu serahterima pengerjaan
Comments (0)
Add Comment