Tanjungpinang

Penjual Ikan Keluhkan Kebijakan BUMD Tanjungpinang Untuk Bayar Pajak Dan Sewa Lapak

×

Penjual Ikan Keluhkan Kebijakan BUMD Tanjungpinang Untuk Bayar Pajak Dan Sewa Lapak

Sebarkan artikel ini
Penjual ikan yang pindah jualan di pasar Bestari

Tanjungpinang,Zonakepri-Penjual Ikan di Pasar Ikan yang roboh pondasinya, mulai hari ini Minggu 6 Maret 2022 sudah tidak lagi berjualan di pasar ikan.

Hal ini disebabkan seluruh pondasi di pasar ikan sudah roboh pada Sabtu 5 Maret 2022. Mulai dari pondasi parkir, menyusul pondasi lapak lapak penjual ikan. Bahkan benda benda penjual ikan masih ada yang bergantung di atap bangunan. Seperti kantong ikan, kotak ikan, lampu lampu , ember dan lainnya. Benda tersebut tidak bisa diambil mengingat pondasi sudah ambruk ke laut.

Sebanyak 146 penjual ikan yang sebelumnya berjualan di pasar ikan, telah pindah tempat jualan yakni di Pasar Ikan Potong Lembu dan Pasar Bestari yang dulu pernah terbakar dan telah dibangun kembali sejak beberapa tahun lalu.

Robohnya pondasi pasar ikan, membuat penjual Ikan pusing tujuh keliling akibat bayar biaya sewa lapak jualan ikan yang dinilai mahal. Selain itu, meski lapak di pasar ikan telah roboh masih dipungut pajak. ” Kalau tidak bayar pajak, nanti setelah dibangun nama dicoret dan tidak bisa jualan di pasar ikan lagi, ” keluh Asun penjual ikan yang pindah berjualan di pasar Bestari.

Menurutnya, pajak yang dipungut oleh BUMD Tanjungpinang per lapak dengan ukuran 1×2 m sebulan Rp350 ribu di pasar ikan yang roboh itu. Karena ukuran lapak dianggap sempit, maka penjual ikan menyewa 2 lapak. Sehingga setiap bulan bayar pajak Rp700 ribu. Sementara itu, menempati lapak baru di Pasar Bestari dikenakan bayar sewa Rp600 per bulan.

“Bagaimana BUMD ini, penjual ikan disuruh bayar dua kali. Padahal musim Covid saat ini, sepi pembeli. Sudah pukul 11 siang saja, ikan masih berserakan di lapak,”keluhnya.(rul)