Penurunan Siswa Di Sekolah, Sejumlah Guru Sertifikasi di Tanjungpinang Tidak Terima Tunjangan

Tenaga Pendidik di SMAN 3 Tanjungpinang yang tidak menerima tunjangan sertifikasi tahun 2023 ini

Tanjungpinang,Zonakepri-Sejumlah guru  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengantongi sertifikasi di Kota Tanjungpinang tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi. Hal ini disebabkan tidak terpenuhinya persyaratan wajib jam mengajar di sekolah.

Asal muasal tidak terpenuhi persyaratan  wajib jam mengajar sebanyak 24 jam dalam satu semester disebabkan menurunnya jumlah siswa di sekolah.

Salah satu Guru ASN yang telah mengantongi sertifikasi dan tidak lagi menerima tunjangan profesi selama setahun ini yakni Romulus yang mengajar mata pelajaran Olah Raga di SMAN 3 Tanjungpinang.

Ada sebanyak 7 guru di SMAN 3 Tanjungpinang yang tidak bisa memenuhi persyaratan jam mengajar di sekolah. Hal ini disebabkan melorotnya jumlah siswa di sekolah ini dari tahun ke tahun. “Saat ini hanya 5 lokal (ruang belajar) yang dipergunakan di sekolah. Mulai dari kelas 7,8 dan 9. Kelas 7 satu lokal, kelas 8 dan 9 masing masing 2 lokal. Dengan satu lokal berisi 20 siswa,”terangnya ditemui Selasa 28 November 2023.

Menurutnya, jam mengajar olah raga di sekolah hanya terpenuhi 15 jam saja, sehingga tidak memenuhi syarat wajib bagi guru sertifikasi. “Bisa melakukan tambahan jam mengajar 3 jam saja. Sehingga total masih 18 jam mengajar dalam satu semester. Mengingat jumlah lokal di sekolah hanya 5 lokal mulai kelas 7 hingga 9,”paparnya.

Romulus mengaku telah mengadukan nasib guru sertifikasi yang tidak memenuhi syarat wajib jam mengajar sehingga tidak mendapat tunjangan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Bahkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun telah mengetahui perihal ini.

“Tidak diterimanya tunjangan sertifikasi bagi guru merupakan persoalan serius. Namun pihak berwenang hingga saat ini belum memberikan solusi. Apakah itu mutasi ke sekolah lain atau solusi yang lain,”kesalnya.

Ada dua guru di SMA 3 yang mengajar di mata pelajaran yang sama yakni Biologi bergabung untuk memenuhi persyaratan wajib jam mengajar agar mendapatkan dana tunjangan sertifikasi. Kedua guru tersebut yakni Iridian Sembiring dan Maria Rosiana Munte. Mereka membagi dua dana tunjangan sertifikasi  yang didapat salah satu dari  mereka secara bergantian. “Daripada tidak mendapatkan sama sekali dana tunjangan,”sebut Iridian.

Bagi dua dana tunjangan tersebut bisa dipenuhi oleh salah satu dari mereka. Dengan cara satu guru memenuhi jam mengajar, sedangkan satu guru lain kurang jam mengajar. Hal itu dilakukan secara bergantian dalam memenuhi syarat wajib jam mengajar untuk persyaratan sertifikasi. “Cara ini hanya bisa dilakukan oleh guru mata pelajaran yang sama dalam satu sekolah saja,”ungkapnya.

Hingga November 2023, tercatat sudah setahun guru sertifikasi di SMAN 3 Tanjungpinang tidak menerima dana sertifikasi dari pemerintah pusat.

Dikonfirmasi terkait tidak terpenuhinya jam syarat wajib jam mengajar guru sertifikasi di SMAN 3 Tanjungpinang, Kabid PTK Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Irzha menyebutkan jam mengajar selama 24 jam dalam satu semester bagi guru sertifikasi merupakan syarat wajib. Apabila tidak terpenuhi oleh guru di sekolah, maka bisa dilakukan dengan mencari sendiri tambahan jam mengajar. “Untuk memenuhi syarat wajib jam mengajar bagi guru sertifikasi  bisa mencari sendiri,”terangnya.

Tunjangan sertifikasi bagi tenaga pendidik menjadi perhatian pemerintah selama ini. Bahkan  Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menganggarkan kenaikan tunjangan profesi untuk guru sertifikasi dalam APBN 2024.

Seperti dilansir dari Klikpendidikan bahwa tunjangan profesi merupakan tambahan penghasilan bagi guru sertifikasi di luar gaji pokoknya.

Tunjangan profesi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada guru sertifikasi atas profesionalitasnya dalam memberikan pendidikan dan pengajaran.

Dalam APBN 2024, Sri Mulyani telah menganggarkan Rp53,337,3 milyar untuk tunjangan profesi guru.

Terdapat kenaikan anggaran tunjangan profesi sebesar Rp3.895,5 atau 7,9 persen dibandingkan anggaran pada tahun ini.

Namun, kenaikan tunjangan profesi pada tahun depan hanya diperuntukkan bagi 1,1 juta guru sertifikasi di Indonesia.

“Dana TPG ASND tahun 2024 ditujukan bagi sekitar 1,1 juta guru/tenaga pendidik ASND yang telah bersertifikat,” tulis dalam Nota Keuangan beserta RAPBN 2024.

Berdasarkan Permendikbusristek Nomor 4 Tahun 2022, besaran tunjangan profesi yang diterima guru sertifikasi adalah satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Dengan demikian, kenaikan tunjangan profesi selaras dengan kenaikan gaji pokok yang diterima pada tahun depan. (rul)

Di TanjungpinangDinas Pendidikan Provinsi KepriGuru SMAN 3Selama setahunSMAN 3 TanjungpinangTidak terima tunjangan sertifikasiTunjangan sertifikasi guru
Comments (0)
Add Comment