Polisi mengamankan pelaku pemerasan, seorang pria berinisial M alias A yang merupakan satu dari tiga Kordintor Lapangan (Korlap) rencana aksi tiga Ormas dan LSM di Hotel Badra dan Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, yang direncanakan, Kamis, (20/6).
Kapolres Bintan Boy Herlbang, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardana, di Bintan, Rabu (19/6) mengatakan, pelaku pemerasan M alias A diamankan Satrreskrim Bintan melalui laporan Satintelkam Polres Bintan, di KM 16 Bintan, Toapaya pukul 18.30.
Ia menjelaskan, motif pelaku M alias A diduga akan melakukan pemerasan terhadap Alex, managemen Hotel Badra Resort.
Latar belakang dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka direncanakan akan melakukan aksi demonstrasi di Hotel Badra dan Imigrasi Tanjungpinang, terkait adanya pengungsi yang tinggal di Hotel Badra.
Ketiga Ormas dan LSM yang merencanakan aksi tersebut yakni, GMPL Bintan, Himkab dan Panglima Gagak Hitam Bintan. Ke tiga Ormas dan LSM itu mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Tolak Pengungsi yang terlampir dalam surat pemberitahuan aksi.
“Jabatannya kalau di GMPL saya tidak tau, kalau di rencana aksi demonstrasi M alias A ini korlapnya,” kata Kasatreskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardana.
Ia menjelaskan, sejalan dengan itu terjadi komunikasi antara tersangka dengan pihak management dan terdapat kesepataan antara tersangka dengan management.
“Ada semacam kesepakatan antara tersangka dan managemen Hotel Badra, demo tidak akan dilakasanakan tapi dengan imbalan managemen menyerahkan sejumlah uang,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, tersangka M alias A meminta 60 juta ke korban, yakni management Hotel Badra.
“Namun yang disepakati sampai diamankan, sejumlah uang Rp5.000.000 juta pecahan Rp50.000 ribu sebanyak 100 lembar,” ungkapnya.
Satreskrim Polres Bintan menyangkakan tersangka M alias A kedalam pasal 368 dan 378 KUHP.
“Untuk pemerasaan sendiri ancaman penjara 9 tahun, penipuan 378 kurang lebih 4 tahun,” ungkap Yudha.
Hingga saat ini Satreskrim Polres Bintan masih melakukan pengembangan dalam kasus ini.(red)