Perkara WNA Tiongkok Tabrak Anggota TNI AL Dituntaskan Secara Restorasi Justice 

Zonakepri.com-Perkara seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang mengendarai mobil Toyota Fortuner dan menabrak sepeda motor yang dikendarai anggota TNI AL pada 8 Mei 2026 lalu telah diselesaikan secara damai antara kedua pihak dan kasus ini ditutup dengan Restorasi Justice (RJ).

Kanit Lantas Polresta Tanjungpinang Iptu W Marbun ditemui Jumat 22 Mei 2026 mengatakan laka lantas antara Mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan WNA asal Tiongkok dengan sepeda motor yang dikendarai anggota TNI AL hingga meninggal di tempat telah diselesaikan secara RJ. “Kedua pihak telah berdamai, keluarga korban tidak mau menuntut secara hukum,”ujarnya.

Menurut Iptu W Marbun, pengemudi Mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan CK bekerja PT BAI subcon PT NTC mendahului mobil didepannya dan menabrak sepeda motor yang dikendarai TNI AL hingga meninggal di tempat dilakukan tidak secara sengaja. “Pengemudi mobil Toyota Fortuner lalai berkendara dan tidak sengaja untuk menabrak,”imbuhnya.

Dalam perkara ini, sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang dan telah dilakukan gelar perkara. Sedangkan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Toyota Fortuner didampingi penerjemah, mengingat WNA asal Tiongkok tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia.(rul)

Hingga meninggal di tempatPenyelesaian secara RJPolresta TanjungpinangWNA Tiongkok Tabrak anggota TNI AL
Comments (0)
Add Comment