Zonakepri.com-Penjualan minyak goreng merek MINYAKITA di Kabupaten Bintan ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain itu, MINYAKITA juga ditemukan dipasarkan oleh warung makan dan individu yang bukan merupakan pengecer resmi.
Kondisi tersebut terungkap dari hasil pantauan di salah satu warung makan yang berada di halaman salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bintan, Minggu (2/8/2026). Di lokasi itu, Minyakita dijual seharga Rp195 ribu per dus dan tidak melayani pembelian eceran. Penjualannya bahkan dipromosikan melalui media sosial.
Dalam satu dus terdapat enam kemasan berukuran dua liter. Dengan harga tersebut, Minyakita dijual sekitar Rp16.250 per liter, lebih tinggi dibandingkan HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Pedagang di lokasi mengaku hanya membantu menjual MINYAKITA yang dititipkan seseorang sejak tiga hari yang lalu.
“Saya hanya dititipin saja, udah tiga hari dititip, harga per dus Rp 195 ribu,” jelas seorang pedagang.
Meski bukan pedagang bahan pokok, ia mengaku permintaan MINYAKITA cukup tinggi, terutama dari pedagang eceran dan pelaku usaha kuliner.
“Sudah tiga hari ini minyaknya dititip disini, sudah habis 270 dus,” katanya.
Menurutnya, pembelian dalam jumlah besar mendapat harga yang lebih murah. Untuk pembelian minimal 10 dus, MINYAKITA dijual seharga Rp193 ribu per dus.
Ia juga menyebut pasokan MINYAKITA berasal dari distributor di Kota Tanjungpinang.
“Gudangnya di Tanjungpinang. Kalau banyak pesan dulu, nanti disiapkan,” pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 mengatur bahwa MINYAKITA hanya boleh didistribusikan ke pasar yang memenuhi persyaratan, seperti pasar rakyat yang terdaftar dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan dan pasar tradisional.
Aturan itu juga menyebutkan bahwa penjualan MINYAKITA hanya dapat dilakukan oleh pengecer yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara tata niaga dan skema harga Minyakita diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO).
Dalam regulasi tersebut ditetapkan harga dari produsen ke distributor pertama sebesar Rp13.500 per liter, distributor pertama ke distributor kedua Rp14.000 per liter, distributor kedua ke pengecer Rp14.500 per liter, dan HET kepada konsumen sebesar Rp15.700 per liter. (rul)