Zonakepri.com– Kasus dugaan penipuan yang menimpa kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Pesparawi Provinsi Kepri menemui babak baru.
Setelah tiga pekan diselidiki sejak 23 Juni 2026, Polda Kepri resmi menetapkan dua orang tersangka, yang salah satunya adalah oknum pegawai di Sekretariat DPRD (Setwan) Kepri berinisial H.
H diketahui menjabat sebagai Fungsional Perencana Muda di bagian keuangan Setwan DPRD Kepri, dalam kasus yang dilaporkan oleh Ketua LPPD Kepri Jumaga Nadeak. Dalam kasus ini Polda Kepri telah memeriksa 26 saksi dan menyita 20 jenis dokumen barang bukti.
Kabag Umum Sekretariat DPRD Kepri, Isnaini Bayu Wibowo, mengatakan meski status tersangka sudah keluar dari hasil gelar perkara kepolisian, pihak internal Sekretariat DPRD Kepri mengaku belum mendapatkan informasi atau surat resmi dari penyidik Polda Kepri.
“Untuk itu (penetapan status tersangka) sampai saat ini kita belum tahu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jum’at (10/7/2026).
Dirinya menegaskan, terkait nasib status kepegawaian H, pihak Setwan Kepri menegaskan tidak akan gegabah, dimana tindakan tegas maupun sanksi disiplin baru akan dijatuhkan setelah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Kita akan lihat di UU Kepegawaiannya nanti, bagaimana keputusan dan vonisnya, kita akan proses sesuai dengan jalurnya,” sambungnya.
Dari informasi yang beredar, Isnaeni Bayu Wibowo mengaku terkejut dengan kabar tersebut dan menyatakan tidak tahu-menahu soal keterlibatan sebagai apa H dalam kasus Pesparawi, pasalnya kinerja H di kantor dinilai normal tanpa ada masalah.
“Semalam yang bersangkutan masih masuk kantor, absennya juga lengkap,” pungkasnya. (Jup)