Tanjungpinang,ZonaKepri- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang membekuk seorang warga berinsial MS,yang kedapatan membawa 6 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan di samping SPBU Km 7 Tanjungpinang, Sabtu 6 Oktober 2018.
Menurut Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang Effendri Ali ,Kejadian bermula atas laporan warga bahwa tersangka MS diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman Shabu, pada 5 Oktober 2018.
“Atas laporan tersebut,kita tindaklanjuti dengan mendatangi tempat mangkal tersangka yang kita terima dari laporan tersebut,dan kita temukan ciri ciri orang tersebut lalu kita amankan”.jelas Effendri
Dalam penangkapan MS ditemukan 6 paket Shabu di saku celana bagian belakang bagian kanan. Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap, potongan kertas menyerupai sendok dan dua korek api.
“Setelah kita tangkap tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan”,ungkapnya.(hen)