Polisi dan BPN Ukur Lahan Dugaan Sengketa Lahan

Polresta Tanjungpinang dan BPN Ukur Lahan Dugaan Sengketa Lahan

Tanjungpinang, Zonakepri – Polresta Tanjungpinang lakukan pengukuran atas sengketa lahan di Kampung Sido Jasa RT 4 RW 3 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Batu IX Kota Tanjungpinang, Rabu(11/5/2022).

Kanit Idik I Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda Pradana Manurung mengatakan pengukuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang merupakan lanjutan dari penyelidikan dugaan mafia tanah.

Pradana menyebutkan setelah pengukuran ini nantinya penyidik segera melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.

“Ada 12 saksi yang diperiksa, termasuk Lurah Batu 9 dan Camat Tanjungpinang Timur,”ujarnya.

Koordinator Pengukuran BPN Tanjungpinang, Arif Yulianto mengatakan bahwa pihaknya akan mengolah dahulu data yang diperoleh dari pengukuran tersebut.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Buka Rakornas IV KAHMI 2022 di Batam

“Nanti coba kita olah data, kita lakukan pengolahan data dahulu setelah itu baru kita tahu hasilnya,”singkatnya.

Sebelumnya, Achmad Pardamean melalui Kuasa hukumnya mengadukan dugaan penyerobotan lahan dan manipulasi lahan miliknya di Kampung Sido jasa RT 4 RW 3 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Batu IX Kota Tanjungpinang.

Pengaduan dilakukan atas kerugian formil dan material yang dialami kliennya, atas penggelapan bidang lahan dan dugaan mafia tanah yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai tenaga pembantu di kelurahan Batu Sembilan kota Tanjungpinang.

Dugaan penggelapan dan mafia tanah yang dialami kliennya kata Andrizal, berawal dari perolehan lahan milik kliennya dari almarhum Mulyani pada 2011 lalu dengan luas 34.000 meter persegi di Kampung Sido jasa RT 4 RW 3 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Batu IX Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, AP Sembiring melakukan pengurus surat pengoperan lahan tersebut ke Kelurahan Bt IX pada 2011, melalui seseorang inisial Sw. Namun dalam pengukuran luas bidang lahan miliknya diduga dimanipulasi sehingga pihaknya mengalami kerugian.(**)

Comments (0)
Add Comment