Tanjungpinang,Zonakepri-Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus 1 tersangka curas atau percobaan pemerkosaan terhadap korban wanita di Dompak dan 2 tersangka penggelapan gadai emas palsu di PT. Asli Gadai Sejahtera.
Para tersangka ini mengenakan borgol dan baju oren saat Konferensi Pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (16/04/2024).
1 Tersangka curas berinisial MAA (L) status pelajar/mahasiswa usia 24 tahun merupakan seorang driver ojek online dan 2 tersangka penggelapan gadai emas palsu berinisial DOT sebagai Kepala Cabang PT. Asli Gadai Sejahtera dan inisial TS (L) sebagai security di PT. Asli Gadai Sejahtera.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusungggu, S.I.K., M.Si menyampaikan “modus tersangka kasus percobaan pemerkosaan terhadap wanita ini bermula saat korbannya berada di Kijang memesan ojek online dengan tujuan Kp. Jawa, kota Tanjungpinang, kemudian ojek tersebut membawa korban ke Dompak Tanjungpinang,” ucapnya.
“Dan pada saat di Dompak korban dibawa oleh ojek online ini ketempat pembuangan sampah dengan kondisi sepi, selanjutnya tersangka ojek online ini langsung memeluk dan mencium korban namun korban sempat melawan,” sambungnya.
Kapolresta Tanjungpinang mengatakan, ketika korban melakukan perlawanan, tersangka ojek online ini mengambil handphone milik korban, yaitu 1 unit handpnone merk samsung A14, setelah itu korban berlari meninggalkan ojek online dengan cara bersembunyi di semak-semak yang berada di Dompak.
Usai mendapatkan laporan dari korban pemerkosaan ini, pada Senin (15/04/2024) sekira pukul 00.30 WIB, Tim Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang langsung meringkus pelaku yang berada dirumahnya Kp. Kolam, Gg. Mawar, Kabupaten Bintan.
“Barang bukti dari kasus curas ini, Polisi berhasil temukan 1 unit sepeda motor merk Beat, 1 buah helm merk NHK, 2 unit handphone dan 1 helai dress bermotif bunga warna biru tosca yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian dan 1 orang ojek online tersangka curas ini dijerat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan (365 KUH pidana) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” Tambah Kapolresta Tanjungpinang.
Pada konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang juga mengungkap kasus tindak pidana penggelapan gadai emas palsu di PT. Asli Gadai Sejahtera.
Kapolresta Tanjungpinang mengungkapkan “dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan analis dokumen surat gadai dari PT. Asli Gadai Sejahtera, Polisi menemukan bukti yang menunjukkan tindakan melawan hukum oleh kedua tersangka,” katanya.
“Yang mana sebanyak 80 permohonan gadai dari tahun 2022 hingga 2024, dengan 24 KTP nasabah fiktif dan 90 barang emas palsu seperti cincin, gelang dan kalung,” ujarnya.
Adapun modus dari pelaku penggelapan gadai emas palsu ini, bahwa pelaku membeli emas palsu, kemudian menggadaikannya menggunakan identitas KTP atau identitas keluarga mereka di PT. Asli Gadai Sejahtera tempat ia bekerja.
“2 pelaku ini beraksi sejak tahun 2022 hingga 2024, dengan kerugian mencapai 900 juta,” kata Kapolresta.
Pelaku mengaku menggunakan uang haram dari hasil menggadaikan emas palsu itu untuk kebutuhan sehari-harinya.
“Kedua tersangka terjerat pada hukuman pidana penggelapan jabatan atau penggelapan dan penipuan, dengan ancaman penjara masuk lima tahun,” pungkas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusungggu, S.I.K., M.Si.
(Humas)